BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak berhenti menumpas kejahatan terhadap pelaku perusak hutan di Riau. Musim hujan menjadi waktu paling tepat bagi pelaku ilegal loging untuk mengeluarkan kayu-kayu ilegal itu dari hutan untuk dijual.
“Hari ini di Riau sedang musim penghujan, menjadi waktu yang paling mudah bagi para pelaku illegal logging untuk mengeluarkan kayu dari lokasi hutan. ujarnya dalam siaran pers, Selasa, 16 November 2021.
Kapolda Riau melakukan patroli melalui udara dengan mengitari kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil dan Kerumutan. Kegiatan ilegal loging di dua wilayah tersebut, disebutnya sangat masif. Selama masih ada kegiatan tersebut maka upaya menekan deforestasi akan sangat sulit.
Oleh sebab itu, Kapolda Riau menyatakan komitmen mereka untuk melakukan penyelamatan hutan alam dari tangan tak bertanggung jawab. Polda Riau bersama KLHK telah menyatakan perang terhadap perusak hutan sebagai sumber utama terjadinya karhutla dan kerusakan lingkungan hidup di Provinsi Riau.
“Perambahan hutan menjadi pintu awal terjadinya kerusakan lingkungan di Riau. Awalnya hutan dirusak dengan penebangan liar kemudian kayunya dijarah. Hasilnya hutan itu kering dan terjadilah kebakaran saat musim kemarau,” terangnya
“Tidak sampai 2-3 tahun, hutan itu dibakar dan berubah menjadi perkebunan yang digarap para pelaku secara ilegal dengan ditanami sawit. Muaranya hutan lindung, kawasan Suaka Margasatwa di Giam Siak Kecil dan Kerumutan itu kemudian menjadi perkebunan. Maka kita cegah dengan menjaga agar tidak ada lagi aktivitas perambahan hutan, illegal logging dan sebagainya,” tegasnya.
Di lokasi Giam Siak Kecil, terlihat hutan yang tadinya hijau rimbun telah dijarah para pelaku illegal logging. Kayu-kayu alam itu ditebang dan diangkut lewat perairan. Dari udara, terlihat kayu-kayu ditebang dan diolah seperti gelondongan dan papan siap jual. Kayu diangkut dari hutan dengan para pelaku membuat rel dari kayu yang sudah disusun.
Begitu juga hutan di Kerumutan juga tak luput dari ulah penjarah. Nampak jejak penebangan kayu dan tenda-tenda biru berdiri di tengah rimbunnya hutan Kerumutan. “Habis sudah ini, sepertinya mereka siap panen. Ini yang kita prihatinkan bagaimana ini tidak terjadi lagi, bukan hanya menindak tapi juga upaya pencegahan,” ujarnya.
Dalam kurun waktu 2021, Polda Riau telah mengungkap 29 kasus illegal logging. Sebanyak 41 orang diamankan karena terlibat perambahan yang kayunya bersumber dari Suaka Margasatwa (SM) Giak Siak Kecil, SM Rimbang Baling, dan SM Kerumutan. Sedangkan untuk kasus Karhutla, Polda Riau mengungkap sebanyak 20 kasus dengan tersangka sebanyak 24 orang.
Kapolda memastikan penegakan hukum akan terus dilakukan dengan bekerjasama dengan KLHK, BKSDA, dan pihak lain yang terlibat. “Ini sebagai bukti negara hadir dan tidak boleh kalah dari kejahatan. Polda Riau terus memberi himbauan pada masyarakat bahwa mengambil atau menebang kayu di kawasan hutan merupakan kejahatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius,” tandasnya. (bpc2)