BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru Sabarudi menyebut bahwa rapat paripurna pemakzulan terhadap Ketua DPRD Kota Pekanbaru, merupakan tindakan yang ilegal dan banyak melanggar aturan.
“Pertama, saat pimpinan DPRD lain menggelar rapat di ruangan Badan Musyawarah (Banmus), Senin 1 November 2021. Banmus yang digelar itu tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Itu salah satu contoh. Hal itu melanggar aturan tata tertib (Tatib) DPRD di Pasal 135,” katanya, Selasa, 2 November 2021 di Pekanbaru.
Sabarudi mengungkapkan bahwa langkah yang diambil Badan Musyawarah (Banmus) juga menyalahi ketentuan. “Saya perlu sampaikan bahwasanya Banmus kemarin itu, undangan dibuat oleh Wakil Ketua DPRD, sementara Ketua DPRD ada di Pekanbaru bahkan ada di kantor, yang mestinya undangan Banmus itu dilaksanakan oleh Ketua DPRD,” tambahnya.
Karena sudah melanggar Pasal 135 dalam Tatib DPRD Kota Pekanbaru, menurut Sabarudi, ini sudah sangat jelas bertentangan dengan Tatib DPRD Pekanbaru. Dengan kata lain, Banmus adalah ilegal. Maka pelaksanaan paripurna pemakzulan yang dilakukan pada Selasa, 2 November 2021, juga ilegal.
“Jadi apapun keputusan Banmus dan keputusan paripurna ini, itu dianggap tidak sah. Ini mohon menjadi perhatian kepada Gubernur kita,” tambahnya.
“Karena gubernur kan yang mengelola wilayah yang ada di kabupaten kota. Nantinya yang akan melihat bagaimana situasi ini,” jelasnya.
Sabarudi juga menegaskan, Fraksi PKS tetap pada sikap bahwasanya paripurna ‘pemecatan’ Hamdani selaku Ketua DPRD Pekanbaru adalah ilegal.
“Apapun keputusannya, kebijakan-kebijakan setelah ini, di luar ketentuan hukum maka dianggap tidak sah,” tegas Hamdani.
Sejauh ini, kata Sabarudi, PKS masih akan meninggu proses selanjutnya dengan melihat situasi politik di lingkungan DPRD Kota Pekanbaru. Dengan apa yang sudah terjadi, kata dia, bahwa PKS saat ini telah dizalimi, “…bukan hanya PKS namun juga masyarakat Pekanbaru.”
(bpc2)