BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menutup ruang-ruang celah korupsi terutama di lingkungan pemerintahan di Riau.
Koordinator Fitra Riau Triono Hadi mengungkapkan, logika awam memahami sederhana, bahwa jika masih ada pejabat-pejabat yang korupsi, itu artinya masih ada ruang-ruang untuk melakukan korupsi.
“Sehingga cara mengatasinya adalah ruang-ruang itu ditutup, dipersempit, sehingga ruang korupsi menjadi sangat rendah,” ungkapnya saat dihubungi Bertuahpos.com, Jumat, 29 Oktober 2021.
Dia menambahkan, jika KPK masih menetapkan tersangka korupsi yang berasal dari pejabat di Riau, itu mengindikasikan bahwa korupsi di daerah sudah mengakar.
“Caranya ya dituntaskan. Siapapun yang terlibat dalam korupsi tersebut maka harus ditindak. Karena penindakan adalah cara ampuh yang masih perlu diterapkan untuk menjadikan orang jera untuk korupsi,” tuturnya.
Sejumlah pejabat di Riau kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 28 Oktober 2021. Berdasarkan informasi setidaknya ada 6 pejabat dan mantan pejabat di Riau menjalani pemeriksaan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.
Adapun pejabat yang diperiksa yakni H. Suwarno, S.Sos, PNS Kepala Sub Bagian Anggaran II Biro Keuangan Setdaprov Riau, Syahril Abu Bakar sebagai Ketua PMI Riau, Wan Amir Firdaus sebagai Mantan Asisten II Setdaprov Riau, M Yafiz mantan Kepala Bappeda Provinsi Riau, Sekdaprov Riau SF Hariyanto dan Muflihun mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau.
Diketahui pula bahwa pemeriksaan yang dilakukan KPK masih terkait dengan kasus suap Pembahasan RAPBDP tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015 Provinsi Riau yang sebelumnya juga menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun. (bpc2)