BERTUAHPOS.COM, INHIL – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 29 Tahun 2021 bersama Unsur Forkopimda dan Stakeholder terkait, Selasa (03/08/2021) siang.
Rapat yang dilaksanakan di Halaman Kantor BPBD Jalan Swarna Bumi Tembilahan ini dipimpin oleh Sekda Afrizal didampingi Asisten I Tantawi Jauhari.
Sesuai dengan Instruksi Mendagri No 29 Tahun 2021 tentang Pemebrlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Instruksi Gubernur Riau Nomor : 148/INS/HK/2021 tentang perpanjangan PPKM Berbasis Mikro ditingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai dengan tingkat Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT).
Menindaklanjuti Hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor : 1063.71/INS/2021/336.5 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kriteria Level 3 ditingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai dengan tingkat RW dan RT yang berpotensi menularkan Covid-19.
Instruksi ini berdasarkan hasil dari diskusi Tim Satgas Covid-19 Inhil bersama Unsur Forkopimda Inhil, dan Stakeholder terkait.
Instruksi Bupati ini menetapkan dan mengatur perpanjangan PPKM Kriteria Level 3 di Kabupaten Inhil dengan memperhatikan situasi Pandemi mulai tanggal 3 Agustus sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021. (Advertorial)