BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan daerah agar berperan aktif mengambil bagian dalam kebangkitan ekonomi syariah. Salah satunya dengan memaksimalkan dana sosial Islam seperti zakat, infak, sedekah dan wakaf (Ziswaf).
Kepala OJK Riau M. Lutfi mengungkapkan, dana sosial islam (Ziswaf) merupakan tools ekonomi syariah yang dapat berperan sangat efektif membangun ekonomi umat.
“Hal itu akan segera terwujud apabila dikelola secara profesional melalui sinergi dan integrasi antara keuangan komersial dan keuangan sosial pada perbankan syariah,” ungkapnya, Rabu, 1 September 2021.
Lutfi menjelaskan setidaknya ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan untuk mewujudkan itu. Pertama, keterlibatan BWI dan departemen agama dalam sosialisasi Ziswaf menjadi hal penting untuk mendorong agar masyarakat lebih sadar tentang Ziswaf, “yang disertai penunjukan official bank penerima wakaf uang,” jelasnya.
Kedua, pihak perbankan juga perlu menggaet kerjasama dengan Departemen Agama khususnya Direktorat Wakaf dan BWI untuk dana-dana dari BUMN atau Corporate agar bisa dikelola secara maksimal.
“Ketiga, perbankan juga harus menjalin kerjasama dengan lembaga zakat untuk sosialisasi wakaf uang-nya, dan keempat, sinergi dengan pemasaran produk sebagai kelengkapan segi sosial, ibadah, tim marketing-nya. Tentu masih banyak lagi hal – hal lain yang bisa dimaksimalkan,” terang Lutfi.
Apa Itu Ekonomi Syariah?
Indonesia saat ini sedang giat-giatnya menegakkan keberadaan ekonomi syariah. Hal ini salah satunya dibuktikan dengan penggabungan bank syariah milik BUMN meliputi bank BNI syariah, BRI syariah serta Mandiri syariah menjadi Bank Syariah Indonesia. Namun, seperti apa itu ekonomi syariah?
Menurut salah satu pakar ekonomi, Monzer Kahf, ekonomi syariah adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner atau tidak dapat berdiri sendiri dan perlu penguasaan baik terhadap ilmu pendukungnya.
Sedangkan menurut M.A Mannan, ekonomi syariah merupakan ilmu yang mempelajari masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai Islam.
Berdasarkan pendapat dua pakar itu, maka dapat disimpulkan bahwa ekonomi syariah adalah bentuk penerapan konsep nilai Islam dalam menjalankan kegiatan ekonomi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo secara resmi meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang sebagai salah satu jalan dan terobosan untuk mengurangi ketimpangan sosial dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh pelosok Tanah Air. Gerakan ini juga diklaim sebagai kebangkitan ekonomi syariah di tanah air.
Potensi wakaf di Indonesia sangat besar, baik wakaf benda tidak bergerak maupun benda bergerak termasuk wakaf dalam bentuk uang. Potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp2.000 triliun dan potensi wakaf uang dapat menembus angka Rp188 triliun. (bpc2)