BERTUAHPOS.COM, KUANSING– Tingginya perkembangan Covid-19 membuat pemerintah daerah Kabupaten Kuantan Singingi memberlakukan sistem PPKM level 3 di kota Teluk Kuantan.
Kepala Kasatpol PP Kuansing Erdiansyah membenarkan di kota Teluk Kuantan sudah mulai di lakukan PPKM semenjak tanggal 28 Juni 2021 kemaren.
“Ya kita sudah laksanakan aturan PPKM di kota Teluk kuantan dan kita bagi anggota kita menjadi dua tim”, kata Kasat Satpol PP yang akrap disapa Anca, Selasa 3 Agustus 2021.
Jelas Kasat, kegiatan PPKM ini dibuat dua tim yakni tim malam dan tim siang. Tim siang yang diberlakukan siang dan pagi hari dengan cara tindak di tempat.
“Tim siang sudah mulai dioperasikan semenjak Rabu 28 Juli kemaren yang dipimpin langsung oleh kabid penegakan Perda Irfansyah, S.IP, M.Si,” jelas Kasat.
Selanjutnya Kasat Satpol PP melalui Kanit Penegakan Perda Irfansyah ,S.IP,M.Si menyatakan terkait pelanggaran terhadap PPKM level 3 ini di antaranya :
Pasar modern, Rabu 28 Juli 2021.36 pelanggaran 4 perempuan, 32 laki -laki
Simpang klinik tantan, Kamis 29 Juli 2021. 26 pelanggaran 7 perempuan, 19 laki-laki
Bundaran Carano, Jum’at (30 Juli 2021. 31 Pelanggan2 Perempuan, 29 Laki-laki
Simpang empat sawah, Sabtu 31 Juli 2021.39 pelanggaran 8 perempuan,31 laki-laki
Pasar modren, Minggu 1 Agustus 2021 62 pelanggaran, 9 Perempuan, 53 laki-laki
Simpang empat lapas (Limuno),Senin 2 Agustus 2021.29 pelanggaran, 5 Perempuan,24 laki-laki.
Simpang tiga,Selasa 3 Agustus 2021. 47 pelanggaran, 11 perempuan, 36 laki -laki.
Menurut Kasat, untuk para pelanggar ini diberikan Sanksi berupa teguran lisan, tertulis dan sanksi sosial pembersihan fasilitas umum.
“Ini bertujuan untuk memberikan kesadaran agar bisa mematuhi peraturan protokol kesahatan, berupa selalu memakai masker saat keluar rumah,” tegas Kasat Satpol PP.
Sambung Kasat, bukan itu saja para anggota di lapangan juga selalu memberikan imbaun kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan covid-19.
Ditanya terkait berapa lama program yustisi ini akan dilaksanakan, Kasat mengatakan kegiatan ini akan dilakukan selama Kuansing masih berstatus PPKM.
*Malam Hari Satpol Lakukan Operasi Yustisi di Kota Teluk Kuantan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tim Yustisi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar operasi gabungan tiga pilar (TNI, Polri, dan Pemerintah), dalam penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Kuantan Singingi (Kuansing) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, Hal itu dibenarkan oleh Kasat Pol PP Kuansing, Erdiansyah.
“Kita melakukan operasi tiga pilar, penegakan Perbup Kuantan Singingi Nomor 42 Tahun 2020, sekaligus patroli edukasi dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi,” terangnya.
Menurut Kasat, hal ini bertujuan menjadikan hukum (Perbup) tersebut sebagai agents of change in people’s behavior.
“Sebagai penggerak perubahan perilaku masyarakat dari yang selama ini belum mematuhi protokol kesehatan menjadi sadar dan mematuhinya,” ujar Kasat.
“Dalam artian bahwa filosofi perundang-undangan yang dimulai dari instruksi presiden hingga di daerah kita dibentuk Perbup Nomor 42 Tahun 2020 adalah menitikberatkan pada pola mengedukasi masyarakat tentang arti pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan cara humanis, tegas, dan terarah,” sambungnya.
“Sampai sejauh ini, bentuk sanksi yang sudah dijatuhkan dalam penegakan Perbup selama ini berupa teguran lisan dan bekerja sosial,” tegasnya.
Terakhir Kasat Satpol PP mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi imbauan yang sudah diberi surat edaran oleh Bupati Kuansing agar wabah Covid-19 ini cepat berakhir.
“Tentu ini menjadi harapan kita bersama baik pemerintah maupun masyarakat,” tutupnya.
* Lakukan Tiga Titik Penyekatan, Satu Orang Pelanggar Positif Covid-19
Tim operasi yustisi Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) dan Penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III di Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melakukan penyekatan di tiga titik ruas jalan menuju ibukota Teluk Kuantan.
Dalam operasi yang dipimpin langsung Wakapolres Kuansing Kompol Antoni Lumban Gaol SH MH didampingi Kasat Pol PP Kuansing Erdiansyah SSos MSi, Plt Kadis Kesehatan Jafrinaldi AP MIP serta diikuti oleh Kabag Ops Polres Kuansing Kompol Erde Dianto SH dan Kabid Opsdal Satpol PP Kuansing Shanti Evi Dimeti SH serta Kasi Penyiaran Diskominfo Kuansing Dewi Riana Arthaty SE MSi pada Rabu malam langsung memberikan sanksi di tempat kepada para pelanggar.
“Kepada setiap pelanggar dikenakan sanksi administrasi, diberikan edukasi dan dilakukan rapid swab antigen test di tempat,” jelas Kasat Pol PP Kuansing Erdiansyah melalui Kabid Opsdal Shanti Evi Dimeti kepada awak media di Teluk Kuantan, Kamis.
Selain itu, sambungnya, tim yustisi juga melakukan pembubaran terhadap kerumunan warga di sejumlah tempat. Dimana hal itu sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2018, Inmendagri Nomor 29 Tahun 2021, SE Mendagri 440/3929/SJ/2021, Perbup Kuansing Nomor 42 Tahun 2020, SE Bupati Kuansing Nomor 919 Tahun 2021.
“Untuk mengurangi/mengurai keramaian dengan mengarahkan kendaraan yang akan memasuki pusat kota/keramaian untuk berputar balik,” jelas Shanti.
Adapun tiga titik penyekatan yang dilakukan tim operasi yustisi, yakni di Simpang 3 Tugu Pelajar Jalan Ahmad Yani Teluk Kuantan, Simpang 4 Sawah Teluk Kuantan dan Simpang Bank Mandiri Jalan Imam Munandar Teluk Kuantan.
Sementara untuk lokasi sasaran tempat usaha yang dilakukan test swab antigen, yakni Kedai Teras Kopi Caghonti Jalan Perintis Kemerdekaan Teluk Kuantan, Kedai Ridho Jalan Perintis Kemerdekaan Teluk Kuantan, Kedai Nasi Goreng Ciberlin Jalan Perintis Kemerdekaan Teluk Kuantan serta Warnet Squad Gaming Jalan Perintis Kemerdekaan Teluk Kuantan. (Advertorial)