BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah militer Jepang menyetujui pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Maret 1945. Jepang menyetujui pembentukan BPUPKI sebagai cara mendapatkan simpati dari rakyat Indonesia.
Dalam dua kali masa sidang, BPUPKI berhasil menghasilkan dasar negara Indonesia, yang kemudian dikenal sebagai Pancasila. Kemudian, BPUPKI juga berhasil merumuskan Piagam Jakarta, yang kemudian berubah menjadi Pembukaan Undang-undang 1945, serta batang tubuh UUD 1945.
Jepang kemudian melihat tugas BPUPKI sudah selesai, dan membubarkan BPUPKI. Sebagai gantinya, pada 7 Agustus 1945, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan Wakil Ketua Mohammad Hatta, serta 21 anggota. Keanggotaan terdiri atas 12 perwakilan Jawa, tiga Sumatera, dua sulawesi, satu Kalimantan, satu Nusa Tenggara, satu Maluku, dan satu perwakilan golongan Tionghoa.
Dalam sidangnya pada 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945. Sidang PPKI juga mengangkat Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.
Dalam sidang 18 Agustus inilah, kalimat sila pertama Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”. Pergantian ini adalah atas desakab perwakilan daerah timur, dan disetujui oleh semua anggota PPKI. (bpc4)