BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Saat di pengadilan, Kartosuwiryo di pendiri Negara Islam Indonesia (NII) dikenaikan tiga tuduhan.
Pertama, Kartosuwiryo dituduh memimpin dan mengatur penyerangan. Kedua, Kartosuwiryo dituduh hendak merobohkan pemerintahan RI yang sah.
Ketiha, Kartosuwiryo dituduh ingin melakukan pembunuhan presiden Soekarno. Namun, Kartosuwiryo menolak tuduhan yang kedua dan ketiga ini.
Namun demikian, pengadilan tetap menjatuhkan hukuman mati kepada Kartosuwiryo, dan surat tersebut harus ditandatangani Soekarno.
Meski berat hati, Soekarno akhirnya menandatangani surat hukuman mati untuk Kartosuwiryo. Soekarno dan Kartosuwiryo adalah saudara seperguruan yang sama-sama berguru ke HOS Tjkroaminoto.
Dari wikipedia, pada 5 September 1962, pelaksanaan hukuman mati kepada Kartosuwiryo akhirnya dilakukan. Lokasi hukuman mati untuk Kartosuwiryo adalah Pulau Ubi, Kepulauan Seribu, Jakarta. (bpc4)