BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menegaskan tidak ada unsur kepentingan dalam revisi statuta Universitas Indonesia (UI).
Menurut Ngabalin, revisi statua itu dilakukan demi memujudkan UI yang lebih baik.
“Tidak ada unsur kepentingan dibalik revisi statuta UI, revisi itu demi mewujudkan UI yang lebi baik,” cuit Ngabalin di akun twitternya, @AliNgabalinNew, Kamis 22 Juli 2021.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang melarang rektor rangkap jabatan telah direvisi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Dalam aturan baru ini, rektor tak lagi dilarang rangkap jabatan. Rektor hanya dilarang menjabat sebagai direksi BUMN/BUMD/swasta.
Dengan demikian, karena komisaris bukanlah direksi, maka rektor UI kini bisa menjabatnya tanpa melanggar aturan.
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI ini ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 2 Juli 2021. Kemudian, dihari yang sama, diundangkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.
Rektor UI saat ini, Ari Kuncoro, selain menjabat sebagai rektor, dia juga tercatat sebagai salah satu komisaris BRI. (bpc4)