BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Belasan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga di Pekanbaru dibekukan (diblokir) lantaran mereka telah melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Satgas Penanganan Covid-19 Pekanbaru mengklaim itu adalah sanksi yang sengaja diberikan kepada warga yang tak patuh pada protokol kesehatan sepanjang PPKM Mikro diberlakukan.
“Setidaknya ada 11 NIK warga yang diblokir karena mereka melanggar protokol kesehatan selama pelaksanaan PPKM Mikro,” kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, di Pekanbaru.
Pembekuan NIK warga, disebutnya, merupakan bagian dari sanksi yang harus ditanggung warga karena kelalaian mereka. Sanksi ini adalah sanksi alternatif setelah para pelanggar menyatakan enggan untuk menjalankan sanksi sosial dan denda atas kesalahan mereka.
“Ini sudah sesuai dengan ketentuan berlaku,” klaimnya. “Karena melawan, maka diberi sanksi lain berupa pemblokiran NIK,” ujarnya.
Dari 11 NIK yang diblokir petugas, 2 antaranya sudah dibuka karena mereka bersedia disanksi sesuai aturan. Sedangkan 9 NIK lainnya masih dibekukan.
Secara keseluruhan, lanjut Iwan, selama pengetatan PPKM mikro terdapat sebanyak 574 pelanggar prokes yang ditindak petugas dengan rincian 11 melanggar diberi sanksi pemblokiran NIK, 29 orang diamankan, 16 orang tidak memiliki identitas.
Lalu ada 25 pelanggar diberi teguran tertulis, 2 orang sanksi sosial, 1 orang didenda Rp100 ribu, 114 diberi teguran lisan dan 375 pelanggar dilakukan tes swab dengan hasil 10 orang reaktif.
Ada juga dari mereka yang diberi sanksi penyitaan terhadap tempat usaha. Ada 159 kursi yang disita, 9 meja, 3 set batu domina, CPU komputer 6 unit, 45 blok permainan uno dan bola lampu 5 buah.
Entahlah, barang – barang ini akan diapakan oleh petugas. (bpc2)