BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemko Pekanbaru menghentikan pungutan uang sampah atau retrebusi sampah untuk sementara waktu, sebab akan dilakukan pemutakhiran data.
Plt. Kepala DLHK Pekanbaru Marzuki mengatakan, pihaknya memang telah menghentikan pungutan retribusi sampah untuk bulan ini. Karena, DLHK sedang mendata warga berdasarkan nama dan alamat (by name by address).
“Pungutan retribusi sampah dihentikan mulai 12 Juli. Warga Pekanbaru diminta tidak membayar retribusi sampah pada bulan ini,” tuturnya.
Dia menambahkan, proses pendataan ulang itu diperkirakan sudah rampung di awal Agustus. Apabila sudah terbit data warga by name by address, maka retribusi sampah yang belum dibayar pada bulan Juli ini akan ditagih pada Agustus
“Jadi, 2 bulan yang ditagih yaitu Juli dan Agustus. Karena, pengangkutan sampah tetap kami kerjakan,” ucap Marzuki.
Petugas DLHK tak akan ada yang menagih pada bulan Juli. Kalau ada petugas DLHK yang masih menagih, berarti itu pungutan liar (pungli). “Pada bulan ini, tugas mereka hanya mendata objek retribusi. Itu Surat Perintah Tugas (SPT) mereka bulan ini,” tuturnya. (bpc2)