BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Zulkarnain menilai, terbongkarnya kasus surat bebas covid-19 palsu tidak lepas dari hukum bisnis, lantaran banyaknya permintaan, yang muaranya dari kebijakan pemerintah telah memberlakukan itu sebagai sebuah syarat.
Menurutnya, hal ini terjadi juga akibat kelemahan dan kekurangan banyak pihak dalam upaya penangan kasus covid-19 yang lagi tinggi.
“Dengan situasi saat ini pihak-pihak tertentu memanfaatkan peluang ini untuk mendulang keuntungan,” kata, Kamis, 3 Juni 2021.
Hukum pasar tak bisa dipungkiri akan membuat pihak – pihak tertentu akan mengambil peluang ini untuk mencari keuntungan. Sudah menjadi tugas aparat penegak hukum untuk meluruskan, dan memutus jaringan ini.
Dia menurutnya, sangat mungkin praktik – praktik seperti ini sudah terjadi dalam waktu yang lama. Selain itu, bisnis ilegal ini bisa terjadi juga disebabkan adanya ruang atau celah yang kosong, dari itu dia meminta tim Satgas untuk melakukan pengkajian.
Zulkarnain setuju pelaku harus ditindak tegas dan penyelidikan kepolisian tidak boleh berhenti untuk mengungkap kasus ini. Sebab, sangat mungkin masih banyak oknum-oknum tertentu yang bisa saja melakukan praktik sama.
“Kita minta ini diperlakukan secara menyeluruh tanpa asa pengecualian,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengguna surat bebas covid-19 palsu yang sebelumnya telah diamankan oleh polisi mengakui bahwa dirinya tak pernah dilakukan tes rapid antigen.
Sebelumnya polisi meminta keterangan seorang calon penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru berinisial S, mengenai surat bebas covid-19 yang dimilikinya.
Tindakan ini merupakan pengembangan dari informasi yang diterima oleh Diskrimsus Polda Riau. Kepala Polisi S mengaku tidak pernah dites rapid antigen.
Polisi kemudian melakukan verifikasi ke rumah sakit bersangkutan yang tertera dalam lebar surat bebas covid-19 itu. Dari situ diketahui bahwa pihak rumah sakit tidak pernah mengeluarkan surat bebas covid-19 untuk S.
Berdasarkan keterangan dari S dan seorang porter di Bandara SSK II Pekanbaru, Polresta Pekanbaru kemudian mengetahui pelaku pembuat surat bebas covid-19 palsu tersebut, atas nama AP. (bpc2)