BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Suroto SH, warga Rumbai Pesisir, kembali mendatangi Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Riau, Senin 24 Mei 2021 untuk mempertanyakan tindak lanjut atas laporan pelanggaran protokol kesehatan di Asia Heritage.
Ini sudah kali keempat Surioto mendatangi dan mempertanyakan tindak lanjut atas laporannya itu ke Polda Riau. Langkah ini dia lakukan atas dasar asas keadilan dalam penegakan hukum dalam kasus Covid-19.
Kepada Bertuahpos.com dia mengatakan, hingga saat ini belum ada pemeriksaan yang dilakukan Polda Riau terkait laporan tersebut. Sementara masyarakat Riau saat ini menunggu langkah tegas dari Kapolda Riau terkait kerumunan tersebut.
“Kedatangan saya ini merupakan yang keempat kalinya untuk menanyakan tindak lanjut laporan terkait kerumunan pengunjung dalam jumlah besar di tempat wisata Asia heritage – Pekanbaru Sabtu 15 Mei 2021 yang diduga melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.
Laporan disampaikan ke Polda Riau terhitung sejak dibuatnya laporan Senin 17 Mei 2021 yang lalu, namun sampai sekarang belum ada pemeriksaan yg dilakukan terkait laporan tersebut.
“Menurut petugas di Subdit IV Ditreskrimsus, mereka belum ada melakukan pemeriksaan. Sementara di Ditreskrimum, laporan saya masih di bagian OP,” ujar Suroto.
Suroto berharap, Ditkrimsus dan Ditkrimum Polda Riau segera melakukan pemeriksaan terhadap perkara kerumunan di tempat wisata Asia Heritage yang dilaporka, sebab masyarakat saat ini sedang menunggu langkah tegas dari Polda Riau terkait kerumunan tempat rekreasi itu.
“Ini soal keadilan dan persamaan di hadapan hukum, masa masyarakat gak boleh mudik, gak boleh sholat ied dan gak boleh lebaran rumah ke rumah tapi ternyata di tempat wisata terjadi kerumunan orang dalam jumlah besar” katanya.
Apalagi Pekanbaru dalam zona merah, kerumunan yang seperti itu tentu sangat berpotensi untuk menyebarkan Covid-19.
Kalau kerumunan yang diduga melanggar protokol kesehatan ini dibiarkan, maka ini akan menjadi preseden buruk.
“Masyarakat akan mencontohnya, bahkan bisa jadi masyarakat akan mengabaikan seluruh protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah. Kalau ini terjadi, tentu angka penularan covid 19 di Pekanbaru menjadi sangat tinggi dan akan sulit dibendung,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Suroto SH, warga Jalan Pembangunan, Pekanbaru, melaporkan dugaan tindak pidana pada kerumunan di tempat Wisata Asia Heritage Sabtu 15 Mei 2021 ke Polda Riau.
Dia menduga telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan tersebut.
Suroto, yang juga seorang advokad di Provinsi Riau ini, mengatakan bahwa kerumunan yang terjadi di tempat Wisata Asia Heritage, Muara Fajar, pada Minggu 16 Mei 2021 tersebut, diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP, Pasal 14 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. (bpc17)