BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sidang perkara korupsi dana rutin Bappeda Siak tahun anggaran 2014-2017 dengan terdakwa Yan Prana Jaya, Senin 17 Mei 2021, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Pada persidangan ini, salah seorang saksi membantah barang bukti SPPD dan rekap perkalanan dinas yang diajukan Jaksa ke hadapan majelis hakim.
Sesuai Jadwal, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Zulkifli SH MH, mengajukan tujuh orang saksi ke hadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH.
Saksi tersebut yakni, Wan Yunus, Plt Kepala Bappeda tahun 2017, sekaligus Kepala Bappeda Siak hingga sekarang.
Kemudian, enam ASN di Bappeda Siak, masing-masing, Maspin, Widya Sari, Siti Aminah, Rahmad Hidayat, Zefron dan Jusrianto.
Zefron dalam kesaksiannya menyebutkan, bahwa selama tahun 2014 hingga tahun 2017, dirinya hanya dua kali melaksanakan perjalanan dinas. Yakni pada tanggal 4 Juli 2014 dan 23 April 2014.
Ketika ditanya hakim dan jaksa penuntut umum terkait perjalanan dinasnya pada tahun 2015 dan 2016, saksi Zefron membantahnya. “Saya tidak ada melakukan perjalanan dinas tahun 2015 dan 2016. Saya juga sudah terangkan dalam berita acara pemeriksaan saya,” ujar Zefron.
Hakim kemudian meminta rekap perjalanan dinas dan SPPD Zefron yang dijadikan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum pada perkara terdakwa Yan Prana Jaya tersebut. Jaksa Penuntut kemudian memperlihatkannya kepada majelis hakim dan saksi Zefron dan terdakwa.
Saksi Zefron kepada majelis hakim dengan tegas membantah rekap dan SPPD perjalanan dinas atas nama dirinya yang mencapai puluhan juta tersebut. “Bukan tanda tangan saya Bu Hakim. Saya tidak ada melakukan perjalanan dinas tahun 2015 dan 2016. Saya cuma dua kali perjalanan dinas tahun 2014,” ujar Zefron.
Hakim Ketua kemudian meminta saksi Zefron untuk membuat tanda tangannya, pada kertas yang disediakan. Setelah ditandatangani, hakim melihat ada ketidak cocokan.
Sementara saksi Rahmad Hidayat, dalam keterangannya, membenarkan dirinya ada melaksanakan perjalanan dinas pada tahun 2014 hingga 2017. Ia juga mengakui adanya pemotongan sebesar 10 persen dana perjalanan dinas nya tersebut. Ia mengakui dana yang dipotong tersebut adalah uang miliknya. Namun saksi mengatakan tidak keberatan atas pemotongan tersebut.
“Saya tidak keberatan karena sudah dibicarakan dalam rapat sebelumnya. Dana tersebut untuk membiayai kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD Bappeda Siak,” ujarnya.
Sementara saksi Widya Sari, dalam keterangannya membenarkan dirinya ada melakukan perjalanan dinas dan ada pemotongan 10 persen dana perjalanan dinas tersebut. Widya Sari mengatakan, ketika rapat awal tahun dengan terdakwa Yan Prana Jaya, Yan Prana selaku Kepala Bappeda Siak, menyampaikan ada saran untuk membiayai kegiatan yang tidak ada anggarannya dalam APBD Bappeda Siak, agar dilakukan pemotongan 10 persen dari setiap perjalanan dinas. (bpc17)