BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Majelis Ulama Indonesia [MUI] menyatakan vaksin Sinopharm boleh digunakan, mengingat saat ini penyebaran Covid-19 di Indonesia masuk dalam kategori darurat.
Komisi Fatwa majlis itu menyatakan vaksin asal perusahaan farmasi China ini — yang bakal digunakan untuk program vaksinasi Gotong Royong — haram sebab mengandung enzim babi dalam komponen pembuatannya.
Namun demikian, MUI tetap memberikan lampu hijau penggunaan Sinopharm di tengah kondisi darurat dan keterbatasan ketersediaan vaksin di Indonesia. Selain itu, vaksin dinilai merupakan salah satu upaya mengendalikan pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.
“Sudah difatwakan, kemarin Sabtu 1 Mei, vaksin Sinopharm mengandung tripsin babi jadi haram, namun boleh digunakan karena dalam kondisi darurat. Jadi hampir sama dengan vaksin AstraZeneca,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin 3 Mei 2021.
Hasanuddin sekaligus menegaskan, meski pihaknya telah memberikan izin, namun izin tersebut akan dicabut ketika Indonesia mulai kedatangan vaksin merek lain yang kemudian hasil kajiannya halal dan suci.
MUI, kata dia, saat ini tengah merampungkan hasil fatwa ke dalam fatwa tertulis yang akan segera disiarkan kepada publik.
Selain AstraZeneca dan Sinopahrm, kebijakan serupa menurutnya juga pernah MUI lakukan mana kala memutuskan izin penggunaan halal vaksin meningitis untuk jemaah haji dan umroh pada 2010 lalu, serta vaksin campak dan rubella (MR) pada 2018 silam.
“Sama dengan AstraZeneca, ketika ada vaksin yang halal, otomatis itu vaksin Sinopharm tidak bisa digunakan lagi. Selama belum ada yang halal dengan kapasitas banyak, ya Sinopharm bisa digunakan. Copy Paste vaksin AstraZeneca ya istilahnya,” katanya. (bpc2)