• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Darurat, Meski Mengandung Enzim Babi, MUI Bolehkan Vaksin Sinopharm Digunakan

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
3 Mei 2021
pelaksanaan vaksinasi, dosis vaksin, vaksin booster dipercepat, ketersediaan vaksin booster

Pelaksanaan vaksinasi di GOR Gelanggang Remaja di Pekanbaru. (Melba/Bertuahpos)

110
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Majelis Ulama Indonesia [MUI] menyatakan vaksin Sinopharm boleh digunakan, mengingat saat ini penyebaran Covid-19 di Indonesia masuk dalam kategori darurat.

Komisi Fatwa majlis itu menyatakan vaksin asal perusahaan farmasi China ini — yang bakal digunakan untuk program vaksinasi Gotong Royong — haram sebab mengandung enzim babi dalam komponen pembuatannya.

Namun demikian, MUI tetap memberikan lampu hijau penggunaan Sinopharm di tengah kondisi darurat dan keterbatasan ketersediaan vaksin di Indonesia. Selain itu, vaksin dinilai merupakan salah satu upaya mengendalikan pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.

“Sudah difatwakan, kemarin Sabtu 1 Mei, vaksin Sinopharm mengandung tripsin babi jadi haram, namun boleh digunakan karena dalam kondisi darurat. Jadi hampir sama dengan vaksin AstraZeneca,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin 3 Mei 2021.

Hasanuddin sekaligus menegaskan, meski pihaknya telah memberikan izin, namun izin tersebut akan dicabut ketika Indonesia mulai kedatangan vaksin merek lain yang kemudian hasil kajiannya halal dan suci. 

MUI, kata dia, saat ini tengah merampungkan hasil fatwa ke dalam fatwa tertulis yang akan segera disiarkan kepada publik.

Selain AstraZeneca dan Sinopahrm, kebijakan serupa menurutnya juga pernah MUI lakukan mana kala memutuskan izin penggunaan halal vaksin meningitis untuk jemaah haji dan umroh pada 2010 lalu, serta vaksin campak dan rubella (MR) pada 2018 silam.

“Sama dengan AstraZeneca, ketika ada vaksin yang halal, otomatis itu vaksin Sinopharm tidak bisa digunakan lagi. Selama belum ada yang halal dengan kapasitas banyak, ya Sinopharm bisa digunakan. Copy Paste vaksin AstraZeneca ya istilahnya,” katanya. (bpc2)

Tags: Covid-19MUIsinopharmvaksin
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Ulama dan Umara, MUI Kabupaten Badung Gelar MUKERDA I dan Lantik Pengurus MUI Kecamatan se-Badung
Regional

Perkuat Sinergi Ulama dan Umara, MUI Kabupaten Badung Gelar MUKERDA I dan Lantik Pengurus MUI Kecamatan se-Badung

...

Read moreDetails
Ini Respon MUI soal Usul BNN Larang Vape

Ini Respon MUI soal Usul BNN Larang Vape

MUI Serukan Umat Islam Harus Solid Dukung Kemerdekaan Palestina Melalui Boikot Produk Israel

MUI Serukan Umat Islam Harus Solid Dukung Kemerdekaan Palestina Melalui Boikot Produk Israel

Covid-19 Varian XEC Terdeteksi di Jerman, Penyebarannya Jauh Lebih Cepat

Covid-19 Varian XEC Terdeteksi di Jerman, Penyebarannya Jauh Lebih Cepat

Menkes Ungkap Efek Samping Vaksin AstraZeneca — Pemicu Penyakit Langka

Menkes Ungkap Efek Samping Vaksin AstraZeneca — Pemicu Penyakit Langka

Soroti Dampak Buruk Judi Online bagi Indonesia, Waketum MUI: Ini Angka yang Fantastis

Next Post

PSPS Riau Diakuisisi Pengusaha Malaysia

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.