BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Setiap penumpang yang akan melangsungkan mudik menggunakan kapal atau moda transportasi laut, diharuskan menunjukkan hasil swab PCR atau Rapid Antigen negatif Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19.
Surat keterangan pernyataan bebas Covid-19 itu wajib ditunjukkan kepada petugas pelabuhan sebelum keberangkatan dilakukan sebagai persyaratan.
Ketentuan ini tertuang dalam pembaharuan ketentuan perjalanan menggunakan moda transportasi laut yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19, melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Dalam Addendum Surat Edaran, selain ketentuan di atas, setiap penumpang kapal atau moda transportasi laut juga wajib mengisi e-HAC Indonesia. Pengisian ini juga menjadi syarat perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Kemudian, bagi masyarakat yang rutin melakukan perjalanan dengan moda transportasi laut dan masih dalam satu wilayah seperti satu kecamatan/kabupaten atau provinsi tidak wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19.
Namun, ada saatnya akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah. Selanjutnya, untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. (bpc2)