BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Gubernur Riau Syamsuar memperbolehkan aktivitas mudik lokal pada lebaran Idul Fitri 1442 H/2021, setelah sebelumnya mengeluarkan pernyataan bahwa kegiatan itu dilarang, sebab berlaku sama dengan mudik provinsi merujuk pada ketentuan pusat.
Sementara menurut Permenhub Nomor PM 13 Tahun 2021 memang ada daerah-daerah yang diperbolehkan untuk aktivitas mudik lokal pada lebaran nanti. Dalam aturan itu hanya 37 kota dalam 8 wilayah yang diperbolehkan pemerintah pusat untuk mudik lokal. Namun sayangnya, Riau tak termasuk di dalam wilayah aglomerasi [pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu].
Melansir Kumparan.com, dalam Permenhub tersebut tercantum 37 kota dalam 8 wilayah aglomerasi yang boleh melakukan perjalanan, yakni: Medan, di mana daerah yang diperbolehkan mudik lokal adalah Binjai, Deli Serdang, dan Karo.
Kemudian Jabodetabek, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Lalu Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. Jogja Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul.
Selanjutnya Demak, Ungaran, dan Purwodadi. Ada juga Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen. Lalu Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.
Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar memberikan kembali izin mudik lokal untuk warga Riau dengan syarat kondisi fisik warga yang ingin mudik lokal dalam keadaan sehat, tanpa gejala Covid-19. “Mudik lokal bisa. Masih diperbolehkan. Tetapi kalau sakit, ya, tidak boleh,” kata Syamsuar, Rabu, 21 April 2021.
“Sama seperti tahun lalu, kan ada adik-adik dari mahasiswa, pelajar yang mau pulang ya kita cek antigen. Banyak dari pondok pesantren kita cek dulu kesehatannya, kalau sehat ya boleh, misalnya dari Pekanbaru menuju ke Kuantan Singingi,” ujarnya. (bpc2)