BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air ke perairan Jawa awal tahun lalu, secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi King County, Seattle, AS. Adapun pihak yang digugat adalah Boeing.
Diketahui setidaknya ada 16 keluarga korban yang melakukan gugatan terhadap Boing. Sistem autothrottle yang tidak berfungsi pada jet 737 tersebut disebut sebagai penyebab kecelakaan maut itu.
Autothrottle merupakan sistem pengatur gas yang memungkinkan pilot menentukan kecepatan dan dorongan (thrust) pesawat secara otomatis. Dalam sistem kecepatan, autothrottle berguna untuk mengatur penerbangan pesawat dalam batas yang aman.
Saksikan Juga:
The Seattle Times seperti dikutip dari ctvnews.ca melaporkan bahwa gugatan diajukan pada Kamis, 15 April 2021. di Pengadilan Tinggi King County atas nama 16 keluarga korban kecelakaan.
Sementara itu, Boeing dalam sebuah pernyataan menyampaikan simpati kepada keluarga dan orang-orang terkasih dari korban dalam kecelakaan pada 9 Januari 2021 itu. Namun mereka juga menyatakan, “Tidak pantas untuk berkomentar, sementara para ahli teknis kami terus membantu penyelidikan, atau pada proses pengadilan yang tertunda.”
Mengutip Bisnis.com, pesawat Boeing 737 yang jatuh tersebut diparkir selama 9 bulan tahun lalu karena penurunan perjalanan udara akibat pandemi Covid-19. Regulator penerbangan Indonesia mengeluarkan sertifikat kelaikan udara baru untuk jet tersebut pada Desember 2020 yang memungkinkannya terbang lagi.
Menurut laporan awal kecelakaan Penerbangan SJ182 oleh Komite Keselamatan Transportasi Nasional Indonesia, catatan pemeliharaan menunjukkan bahwa pilot berulang kali melaporkan masalah dengan autothrottle pada hari-hari sebelum penerbangan fatal dan teknisi mencoba memperbaiki masalah dengan membersihkan saklar dan konektor. Pesawat itu pun menukik ke laut dekat Kepulauan Seribu tak lama setelah lepas landas dari Jakarta. (bpc2)