BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Terdakwa Mantan Walikota Dumai Zulkifli AS akan dipindahkan ke Rumah Tahanan [Rutan] kelas I Pekanbaru.
Pemindahan tahanan tersebut merupakan permohonan yang diajukan terdakwa dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Diketahui, saat ini Zulkifli AS berada di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, sejak 17 November 2020, setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Saat ini, Zulkifli ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Zulkifli mulai ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tempat itu sejak 17 November 2020 silam.
“Menetapkan, mengabulkan permohonan terdakwa. Memerintahkan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pemindahan penahanan terdakwa dari Rutan Polres Metro Jakarta Timur ke Rutan Klas I Pekanbaru,” ujar Majelis Hakim yang diketuai Lilin Herlina dalam persidangan, Rabu 7 April 2021.
Untuk kelancaran proses pemindahan, majelis hakim dalam penetapannya meminta Zulkifli AS memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan selama pandemi Covid-19. “Tetap perhatikan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku,” tegas Lilin. (bpc2)