BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penyelundupan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal kembali berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai Dumai dibackup oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau. Ratusan miras tak berizin diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Riau, Agung Saptono mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Rabu 24 Februari 2021 dini hari lalu di Keluarga Purnama, Kecaman Dumai Barat, Kota Dumai.
“Modus yang digunakan para pelaku yaitu menyembunyikan muras dengan terpal plastik di mobil pickup mitsubishi L300,” ungkap Agung kepada wartawan, Minggu 28 Februari 2021.
Tiga orang tersangka turut diamankan dalam pengungkapan tersebut. Di antaranya berinisial W (39) yang merupakan warga setempat, serta dua orang warga Rupat berinisial S (22) dan J (20). Barang bukti yang diamankan berupa 76 kotak yang berisi 882 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
“Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp664 juta lebih. Sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan” ujarnya.
Agung mengatakan, saat ini tim dari Bea Cukai Dumai tengah melakukan penyidikan dalam rangka proses hukum lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
“Perbuatan tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidanan denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegasnya. (bpc4)