BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Tim Sekretariat Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) Riau memprotes kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Mamun Murod, pascaterbitnya SK Kepala Balai PSKL Wilayah Sumatera No.14/Kpts/X-1/BPSKL-4/PSL.3/II/2021 tentang Penetapan dan Uraian Tugas Pendamping Perhutanan Sosial Provinsi Riau.
Koordinator Tim Sekretariat Pokja PPS Fandi Rahmat menyebut, bahwa SK itu merupakan langkah mundur percepatan pencapaian PS (perhutanan sosial) bahkan saling bertentangan sesama anggota Pokja. Sebab karena pendamping yang ditunjuk oleh Balai PSKL Sumatera atas rekomendasi Mamun Murod tanpa sepengetahuan Pokja PPS Riau.
“Padahal salah satu pesan Gubernur Syamsuar terkait komitmen percepatan Perhutanan Sosial adalah saling bersinergi, komunikasi dan transparansi. Mamun Murod jelas melanggar komitmen Gubernur Riau,” kata Fandi, dalam rilis yang diterima Bertuahpos.com, dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Rabu, 24 Februari 2021.
Dalam keterangan resmi itu, dia mengungkapkan kalau Kepala DLHK Provinsi Riau sebagai Ketua Pokja PPS, dianggap tidak melaksanakan tugas mengkoordinasikan kerja-kerja pelaksanaan percepatan perhutanan sosial, termasuk mengabaikan masukan dari Tim Sekretariat untuk melakukan perbaikan koordinasi dalam keanggotaan pokja.
“Seperti hasil rapat tim sekretariat Pokja PPS pada 18 Januari 2021 yang salah satunya mengusulkan rapat rutin Pokja PPS satu bulan satu kali pada minggu pertama setiap bulannya. Rapat pertama diusulkan pada minggu pertama Februari 2021 dengan agenda membahas perkembangan perhutanan sosial Prov Riau (usulan perizinan dan pasca izin). Hingga saat ini rapat tersebut tidak pernah ditanggapi oleh Kepala Dinas LHK,” kata Fandi Rahman.
Gubernur Syamsuar merubah SK Nomor Kpts.184/II/2018 yang diterbitkan Gubernur Andi Rahman menjadi SK Nomor Kpts.879/VII/2019 tentang Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial Riau karena komitmen Syamsuar hendak mempercepat capaian Perhutanan Sosial.
Salah satu isi Pokja PS yaitu perlibatan CSO dalam Tim Sekretariat Pokja PS. Menurut anggota Tim Sekretariat Pokja PPS Okto Yugo Prasetyo, perbedaannya dengan SK yang diterbitkan Gubernur Andi Rahman, yaitu Pokja diharapkan lebih bersinergi, komunikatif dan transparan dalam bekerja, sehingga capaian PS seluas 1,08 juta ha sebagaimana dialokasikan KLHK dapat tercapai.
“Selama ini Pokja PPS tidak menjadi sarana percepatan perhutanan sosial sebagaimana seharusnya, sehingga usulan pendamping yang telah masuk tidak diketahui apakah sudah lengkap dan sejauh apa prosesnya,” kata Okto, yang juga Wakil Koordinator Jikalahari itu.
“Sebagai anggota Pokja PPS Riau pada divisi sosialisasi, pendampingan dan pengembangan usaha, Perkumpulan Elang memang tidak pernah diajak berdiskusi untuk usulan nama pendamping perhutanan sosial dalam SK pendamping tersebut,” kata Besta Junandi, anggota Tim Sekretariat Pokja PPS sekaligus anggota dari Perkumpulan Elang.
Atas dasar itu tim Sekretariat Pokja PPS yang menjadi bagian dalam Pokja PPS Riau mendesak, Menteri LHK segera memerintahkan Dirjen PSKL mencabut SK Kepala Balai PSKL wilayah Sumatera No.14/Kpts/X-1/BPSKL-4/PSL.3/II/2021 tentang Penetapan dan Uraian Tugas Pendamping perhutanan sosial Provinsi Riau, karena tidak sejalan dengan komitmen Menteri LHK perihal melibatkan masyarakat dalam perhutanan sosial
Gubernur Riau Syamsuar diminta agar segera mengganti Kepala Dinas LHK Provinsi Riau Mamun Murod karena melanggar komitmen percepatan perhutanan sosial yang menjadi prioritas Riau Hijau.
Sebelumnya, Kepala DLHK Provinsi Riau Mamun Murod menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan komitmen peyelesaian PPS, dengan melibatkan berbagai pihak dalam Pokja PPS.
“Pemprov Riau berkomitmen untuk membuka akses legal bagi masyarakat terus dilakukan melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dan pengembangan perhutanan sosial, dengan melibatkan berbagai pihak di dalamnya, termasuk masyarakat dan NGO,” kata Mamun Murod.
Dalam kesempatan itu, dia juga membantah beberapa tudingan terkait program kerja di bawah kepemimpinannya, dengan menyebut bahwa apa yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan berlaku.
(bpc2)