BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, berpotensi akan menggantikan jabatan Syamsuar sebagai Gubernur Riau menjelang akhir masa jabatan.
Secara administratif, akhir masa jabatan Syamsuar sebagai Gubernur Riau berakhir pada Desember 2023.
Namun, hal itu berpotensi akan lebih cepat jika jika Syamsuar ikut mencalon diri di DPR RI 2023.
Sesuai ketentuan dalam tahaan Daftar Caleg Tetap (DCT), maka Syamsuar sudah harus mundur pada 4 November 2023.
Sementara itu, Plt Gubernur Riau akan digantikan oleh Edy Natar Nasution.
Hal ini dibenarkan oleh Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Riau Elly Wardhany, Senin, 7 Agustus 2023.
“Secara aturan Undang-Undang, akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur itu Desember 2023,” katanya.
“Tapi kalau beliau (Syamsuar) maju di Caleg DPR RI, maka masa jabatannya berakhir pas DCT pada 4 November 2023,” katanya.
Sementara itu, dia menambahkan, jika Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution juga mencalonkan diri sebagai DPR RI, maka jabatan Gubernur Riau akan langsung diisi oleh Pj.
Namun, jika Edy Natar Nasution tidak mencalonkan diri DPR RI, maka jabatan Plt Gubernur Riau akan dipegang olehnya, sampai akhir masa jabatan selesai (Desember 2023).
Dengan demikian, barulah masa jabatan Gubernur akan dilanjutkan oleh Pj hingga Pilgub Riau 2024.***