BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Mamun Murod mengakui bahwa Kajian Lingkungan Hidup Sementara (KLHS) yang menjadi dasar Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) memang harus direvisi. Hal itu lantaran keduanya sudah tidak relevan dengan hadirnya UU Cipta Kerja: