• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tim Pokja Protes Kerja Kepala DLHK Riau, Dianggap Cederai Komitmen Syamsuar dalam PPS

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
24 Februari 2021
Mamun Murod, DLHK Riau
107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Tim Sekretariat Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) Riau memprotes kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Mamun Murod, pascaterbitnya SK Kepala Balai PSKL Wilayah Sumatera No.14/Kpts/X-1/BPSKL-4/PSL.3/II/2021 tentang Penetapan dan Uraian Tugas Pendamping Perhutanan Sosial Provinsi Riau. 

Koordinator Tim Sekretariat Pokja PPS, Fandi Rahmat menyebut bahwa SK itu merupakan langkah mundur percepatan pencapaian PS (perhutanan sosial) bahkan saling bertentangan sesama anggota Pokja. Sebab karena pendamping yang ditunjuk oleh Balai PSKL Sumatera atas rekomendasi Mamun Murod tanpa sepengetahuan Pokja PPS Riau.

“Padahal salah satu pesan Gubernur Syamsuar terkait komitmen percepatan Perhutanan Sosial adalah saling bersinergi, komunikasi dan transparansi. Mamun Murod jelas melanggar komitmen Gubernur Riau,” kata Fandi, dalam rilis yang diterima Bertuahpos.com, dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Rabu, 24 Februari 2021.

Dalam keterangan resmi itu, dia mengungkapkan kalau Kepala DLHK Provinsi Riau sebagai Ketua Pokja PPS, dianggap tidak melaksanakan tugas mengkoordinasikan kerja-kerja pelaksanaan percepatan perhutanan sosial, termasuk mengabaikan masukan dari Tim Sekretariat untuk melakukan perbaikan koordinasi dalam keanggotaan pokja. 

“Seperti hasil rapat tim sekretariat Pokja PPS pada 18 Januari 2021 yang salah satunya mengusulkan rapat rutin Pokja PPS satu bulan satu kali pada minggu pertama setiap bulannya. Rapat pertama diusulkan pada minggu pertama Februari 2021 dengan agenda membahas perkembangan perhutanan sosial Prov Riau (usulan perizinan dan pasca izin). Hingga saat ini rapat tersebut tidak pernah ditanggapi oleh Kepala Dinas LHK,” kata Fandi Rahman. 

Gubernur Syamsuar merubah SK Nomor Kpts.184/II/2018 yang diterbitkan Gubernur Andi Rahman menjadi SK Nomor Kpts.879/VII/2019 tentang Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial Riau karena komitmen Syamsuar hendak mempercepat capaian Perhutanan Sosial. 

Salah satu isi Pokja PS yaitu perlibatan CSO dalam Tim Sekretariat Pokja PS. Menurut anggota Tim Sekretariat Pokja PPS Okto Yugo Prasetyo, perbedaannya dengan SK yang diterbitkan Gubernur Andi Rahman, yaitu Pokja diharapkan lebih bersinergi, komunikatif dan transparan dalam bekerja, sehingga capaian PS seluas 1,08 juta ha sebagaimana dialokasikan KLHK dapat tercapai.

“Selama ini Pokja PPS tidak menjadi sarana percepatan perhutanan sosial sebagaimana seharusnya, sehingga usulan pendamping yang telah masuk tidak diketahui apakah sudah lengkap dan sejauh apa prosesnya,” kata Okto, yang juga Wakil Koordinator Jikalahari itu.

“Sebagai anggota Pokja PPS Riau pada divisi sosialisasi, pendampingan dan pengembangan usaha, Perkumpulan Elang memang tidak pernah diajak berdiskusi untuk usulan nama pendamping perhutanan sosial dalam SK pendamping tersebut,” kata Besta Junandi, anggota Tim Sekretariat Pokja PPS sekaligus anggota dari Perkumpulan Elang.

Atas dasar itu tim Sekretariat Pokja PPS yang menjadi bagian dalam Pokja PPS Riau mendesak, Menteri LHK segera memerintahkan Dirjen PSKL mencabut SK Kepala Balai PSKL wilayah Sumatera No.14/Kpts/X-1/BPSKL-4/PSL.3/II/2021 tentang Penetapan dan Uraian Tugas Pendamping perhutanan sosial Provinsi Riau, karena tidak sejalan dengan komitmen Menteri LHK perihal melibatkan masyarakat dalam perhutanan sosial

Gubernur Riau Syamsuar diminta agar segera mengganti Kepala Dinas LHK Provinsi Riau Mamun Murod karena melanggar komitmen percepatan perhutanan sosial yang menjadi prioritas Riau Hijau. (bpc2)

Tags: Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan KehutananKepala DLHK RiauMamun MurodPemprov riauPercepatan Perhutanan Sosial RiauProvinsi RiauTim Sekretariat Kelompok Kerja
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Riau Jajaki Kemitraan Investasi dengan Hong Kong Cyberport
Ekonomi

Riau Jajaki Kemitraan Investasi dengan Hong Kong Cyberport

...

Read moreDetails
Perkuat Layanan Kesehatan, 30 Dokter Muda dari Seluruh Indonesia Ditempatkan di 3 Rumah Sakit Riau 

Perkuat Layanan Kesehatan, 30 Dokter Muda dari Seluruh Indonesia Ditempatkan di 3 Rumah Sakit Riau 

APBD Perubahan 2026 Tunggu Evaluasi Kemendagri

APBD Perubahan 2026 Tunggu Evaluasi Kemendagri

Ini Kata Plt Gubri soal Penambahan Agen Perlinsos di Riau

Ini Kata Plt Gubri soal Penambahan Agen Perlinsos di Riau

Riau Percepat Verifikasi 209 Koperasi Desa Merah Putih

Riau Percepat Verifikasi 209 Koperasi Desa Merah Putih

Yayasan Hutan Tropis Tawarkan Praktik Bisnis Bertanggung Jawab

Yayasan Hutan Tropis Tawarkan Praktik Bisnis Bertanggung Jawab

Next Post

Kemendikbud: Penjelasan Kosa Kata KBBI Terbatas

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.