BERTUAHPOS.COM — Pemerintah Provinsi Riau menerima dana bantuan karhutla sebesar Rp30 miliar dari pemerintah pusat. Dana tersebut telah masuk ke rekening kas daerah dan akan dimasukkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) agar segera dimanfaatkan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan besaran bantuan pemerintah pusat berbeda-beda setiap daerah. Besaran bantuan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah dan potensi karhutla di wilayah tersebut.
“Besaran bantuannya berbeda-beda setiap daerah. Disesuaikan dengan kondisi daerah dan juga potensi Karhutla-nya,” sebut Syahrial, Rabu, 28 Oktober 2026.
Bantuan tersebut diterima sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat kepada daerah yang mengalami karhutla dengan intensitas tinggi. Pemprov Riau menjadi salah satu penerima bantuan dari delapan pemerintah daerah di Riau yang ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/8481/SJ.
“Penggunaan dana bantuan tersebut harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Penggunaannya telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri,” jelas Syahrial.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dana dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional petugas yang bertugas di lapangan. Anggaran juga diperbolehkan untuk pengadaan peralatan yang berkaitan langsung dengan penanganan karhutla.
“Jadi, sifatnya itu operasional untuk kebutuhan penanganan Karhutla. Bisa juga untuk pencegahan Karhutla seperti membangun sekat kanal atau embung,” ujarnya.
Delapan pemerintah daerah penerima bantuan meliputi Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Siak, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai. Bantuan mulai disalurkan ke sejumlah pemerintah daerah di Riau.
Dana bantuan karhutla diarahkan untuk memperkuat kapasitas daerah dalam menghadapi musim kebakaran. Pemanfaatan dana mencakup operasional petugas, pengadaan peralatan, hingga pembangunan infrastruktur pencegahan seperti sekat kanal dan embung.
“Besaran bantuannya berbeda-beda setiap daerah. Disesuaikan dengan kondisi daerah dan juga potensi Karhutla-nya,” pungkas Syahrial.*









