BERTUAHPOS.COM — Sejak kasus karhuta tahun 2019, banyak perusahaan yang bergerak di sektor sawit dan hutan tanaman industri di Riau yang masih abai terhadap kewajiban restorasi laham pascaterbakar.
“Terkait persoalan bekas lahan terbakar tidak pernah benar-benar direstorasi,” kata Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) saat media briefing Karhutla Riau 2026 di Pekanbaru, Rabu, 4 November 2026.
Dia menyebut, sejak 2019, Jikalahari bersama sejumlah mitra telah memantau kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hasilnya ratusan korporasi yang terindikasi terlibat.
Temuan tersebut mencakup keberadaan sekat kanal yang tidak sesuai ketentuan, hingga lahan bekas terbakar yang ditanami sawit maupun tanaman akasia.
Soal lahan bekas terbakar yang tidak pernah benar-benar direstorasi, Okto menegaskan bahwa persoalan ini juga menjadi perhatian dalam pemantauan tersebut.
“Sejumlah perusahaan yang ditemukan dalam kasus karhutla sebelumnya, juga perlu menjadi perhatian karena lahan yang pernah terbakar diduga tidak dipulihkan sama sekali,” ujarnya.
Kendati demikian, Okto menyebut, temuan-temuan seperti ini perlu dikaji lebih dalam untuk memastikan kondisi lahan pascakarhutla, hingga apakah tanggung jawab perusahaan sudah benar-benar dilaksanakan atau hanya sebatas wacana.
“Namun, berdasarkan hasil pemantauan, terdapat perusahaan yang sejak dulu teridentifikasi dalam kasus kebakaran dan diduga belum melakukan restorasi terhadap lahan bekas terbakar,” jelasnya.
Di lapangan, Jikalahari menemukan indikasi bahwa kewajiban yang ditetapkan pemerintah belum dilaksanakan oleh perusahaan. Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam pelaksanaan kewajiban pemulihan lahan setelah kebakaran.
Selain itu, kata Okto, pemerintah dinilai belum transparan dalam membuka dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Usaha (RKU), dan dokumen terkait lainnya.
“Keterbukaan dokumen tersebut diperlukan untuk menelusuri kewajiban perusahaan, mengawasi pelaksanaannya, serta memastikan pemulihan lahan bekas terbakar berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.*








