BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kementerian Perhubungan mencatat kerugian negara akibat truk kelebihan muatan atau Over Load Over Dimention (ODOL) mencapai Rp43 triliun.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi meminta pihak pengusaha sebagai pemilik kendaraan angkut tersebut, untuk patuh pada ketentuan hukum berlaku dalam kegiatan operasional.
“Kami menyadari untuk mengatasi masalah ini tidak bisa dilakukan sendiri. Kami berharap bantuan Polri dan juga Pemerintah Daerah, dan juga sudah beberapa kali Gubernur juga saya lihat sudah demikian konsen dan aware terhadap penanganan ODOL karena hal tersebut memang tidak hanya menyebabkan kerugian negara karena jalan saja namun demikian juga dalam aspek keselamatan,” jelasnya, Selasa, 16 Februari 2021.
Dia mengatakan, pihaknya akan normalisasi angkutan barang dengan muatan dan dimensi berlebih atau ODOL di Terminal A Bandar Raya Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
“Pada hari ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam pemberantasan angkutan ODOL telah dilaksanakan proses Normalisasi Kendaraan ODOL sebanyak 4 (empat) unit kendaraan,” katanya.
Dia berharap agar pengusaha transportasi barang yang memiliki kendaraan ODOL untuk segera melakukan normalisasi kendaraannya sesuai ketentuan.
Pihaknya, ke depan akan melakukan penanganan ODOL dan penyelenggaraan UPPKB, Penindakan P21 terhadap kendaraan ODOL, Kebijakan Normalisasi Kendaraan, Penegakan Hukum di UPPKB dan transfer muatan kendaraan yang biayanya dibebankan pada operator.
“Dengan demikian diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi para pelanggar,” pungkasnya. (bpc2)