BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sejak tanggal 15 Februari kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyidangkan dan menetapkan 33 permohonan sengketa pilkada dari seluruh Indonesia.
Hasilnya, 2 permohonan gugur, 6 permohonan ditarik kembali, 23 permohonan tidak dapat diterima, dan 2 permohonan bukan wewenang MK.
Artinya, sejauh ini, belum ada permohonan sengketa yang dapat dilanjutkan di MK.
Sementara, sidang putusan MK soal sengketa pilkada di Kuantang Singingi (Kuansing) dan Kepulauan Meranti akan digelar besok, Rabu 17 Februari 2021.
Sidang akan dilaksanakan secara daring pada pukul 16.00 WIB.
“Terjadwal sidang perselisihan hasil di MK berikutnya pada tanggal 17 Februari 2021, yakni Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Agenda sidangnya pembacaan putusan/ketetapan,” terang Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto.
Pada sidang putusan besok, MK akan memutuskan apakah permohonan sengketa di dua pilkada di Riau ini dapat dilanjutkan atau tidak. (bpc4)