BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat ini telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi kasbon Rp114 miliar terpidana Thamsir Rachman, dari penyelidikan ke penyidikan. Pada Selasa 9 Februari 2021, penyidik memeriksa mantan Kabag Keuangan Setdakab Inhu tahun 2005, Raja Marwan Ibrahim SE.
Pantauan di lapangan, Raja Marwan tiba di Kantor Kejati Riau sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah melapor di Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Raja Marwan langsung menuju lantai lima Bidang Pidana Khusus, tempat dilakukan pemeriksaan. Sekitar pukul 12.00 WIB, Raja Marwan dipersilahkan istirahat, sholat dan makan siang.
Raja Marwan yang ditemui BertuahPos.com mengaku kedatangannya terkait dana kasbon sebesar Rp114,5 miliar tahun 2005-2008, dengan terpidana Raja Thamsir Rachman, yang ketika itu menjabat Bupati Inhu. Namun Raja Marwan tidak bersedia memberi penjelasan lebih jauh.
Ketika ditanya siapa-siapa saja yang hingga saat ini belum mengembalikan kasbon yang termasuk Rp114,5 miliar tersebut. Raja Marwan tidak bersedia menjawab. Termasuk saat ditanyakan kepadanya mengenai kas bon dirinya, Raja Marwan mengaku sudah lama mengembalikannya.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Hizazi SH MH, mengatakan, hingga saat ini masih ada yang belum mengembalikan kas bon tersebut. Ketika ditanya siapa saja, Hilman mengatakan, hal tersebut yang saat ini sedang ditangani.
Dari catatan BertuahPos.com dari persidangan Thamsir Rachman yang telah divonis 8 tahun penjara, Rp114,5 miliar dana Pemkab Inhu yang di bon dan menjadi kerugian negara, Rp46 miliar di antaranya digunakan oleh Raja Thamsir Rachman. Selebihnya di kasbon oleh pihak lain, mulai dari PNS hingga ketua dan anggota DPRD Inhu.
Di antaranya:
- Kasbon yang dibuat dan diajukan oleh Pimpinan dan sebagian anggota DPRD sejumlah Rp.18.690.000.000.
- Kasbon yang dibuat dan diajukan oleh Sekwan dan Bendahara Sekwan sejumlah Rp6.219.545.508.
- Kasbon yang dibuat dan diajukan oleh pejabat SKPD Kab. Indragiri Hulu untuk panjar pelaksanaan kegiatan masing-masing SKPD sejumlah Rp19.681.461.972.
- Kasbon yang dibuat dan diajukan oleh pihak ke tiga (rekanan) untuk panjar pelaksanaan pekerjaan proyek dan pembayaran termin pekerjaan proyek Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu sejumlah Rp.23.493.793.029.
(bpc17)