BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Publik menunggu status Komisaris Yan Prana di Bank Riau Kepri. Sudah sekitar sebulan sejak Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana rutin di Bapenda Siak.
Posisinya yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Bank Riau Kepri, hingga kini masih belum jelas jutrungannya. Publik menunggu, Gubernur Riau Syamsuar harusnya cepat ambil sikap.
Pandangan ini diutarakan oleh Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau Tiono Hadi, saat dihubungi Bertuahpos.com, Jumat, 29 Januari 2021. Triono menilai, Syamsuar seharunya menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pemerintahan sehat dan bersih dengan segera mengambil sikap.
“Kasus yang membelit Pak Yan Prana sudah jelas. Seharusnya ada sikap cepat dari Syamsuar terhadap posisi Yan Prana di Bank Riau Kepri. Kalau memang aturan mengharusnya dicopot, ya tinggal dicopot saja agar tidak menjadi beban,” kata Triono Hadi.
Langkah itu, menurut Triono, jauh lebih baik meningat Yan Prana Jaya seharusnya konses pada kasus hukum yang kini membelitnya. “Ya, sesuai mekanismenya lah. Intinya harus ada sikap dari Pak Syamsuar. Jangan hanya didiamkan seperti ini, sementara publik menunggu kan,” jelasnya.
Menurutnya, dalam logika awam, pihak perbankan plat mereka itu tetap harus mengeluarkan gaji, jika status Komisaris Yan Prana Jaya di Bank Riau Kepri tidak dilepas. Dengan demikian ada beban secara finansial yang harus ditanggung.
“Kalau memang aturannya penunjukkan, ya itu juga tetap harus segera dilakukan. Secara clear memberhentikan Pak Yan Prana dari jabatannya sebagai komisaris, menurut saya jauh lebih baik, agar yang bersangkutan bisa fokus jalani proses hukum, dan Bank Riau Kepri tidak terbebani,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Triono Hadi juga mendorong agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau juga segera mengambil sikap sesuai dengan mekanisme berlaku. “Itu OJK lah yang tahu bagaimana mekanismenya,” ujar Triono.
Namun, yang dibutuhkan publik saat ini adalah kesejalasan. “Misalnya bermasalah, apa sih menurut ketentuan OJK, itu yang harusnya disegerakan. Apakah memang harus diberhentikan atau bagaimana, OJK juga harus lebih sigap mengambil langkah itu,” tambahnya. (bpc2)