BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang tidak patuh memberikan laporan keuangan ke secara rutin ke Bank Indonesia akan diberikan teguran dan denda. Hal ini dikatakan Kepala Bank Indonesia Provinsi Riau Mahdi Muhammad beberapa hari yang lalu.
Â
“Memang masih ada beberapa BPR yang tidak patuh. Bagi BPR yang tidak patuh akan kita berikan denda mulai dari Rp 100 ribu- Rp2 juta, dilihat dari tingkat kesalahan,” ujarnya,
Â
Â
Kebijakan untuk memberikan teguran dan denda bertujuan untuk menilai dan melihat tingkat kepatuhan BPR. Sedangkankan untuk pengecekannya, BI akan berkerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pekanbaru.
Oleh karen itu Mahdi berharap kepada BPR, agar membuat laporan tersebut dengan baik serta secara teratur melaporkannya kepada BI. Langkan ini juga sebagai kontrol kinerja BPR.(yogi)
Â
Â