BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pada 20 Januari 1978, pemerintahan Soeharto melakukan pelarangan terbit atas tujuh surat kabar.
Tujuh surat kabar itu antara lain Sinar Harapan, Kompas, Merdeka, Pelita, The Indonesia Times, Sinar Pagi, dan Pos Sore. Surat kabar-surat kabar ini dilarang terbit selama dua minggu.
Dilansir dari titiknol.co.id, pemerintah melakukan pelarangan terbit atas tujuh media ini karena dianggap pemberitaan mereka mengandung hasutan yang dapat mengganggu stabilitas nasional.
Kasus pembredelan media di era Orde Baru sebenarnya tak hanya itu. Ada beberapa kasus pelarangan terbit atas media karena pemberitaan yang dianggap tak sejalan dengan pemerintah. (bpc4)