BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Adnan Oktar atau dikenal juga dengan nama Harun Yahya divonis 1.075 tahun penjara dari hakim pengadilan Turki. Vonis itu dibacakan pada Senin, 11 Januari 2021.
Amar putusan hakim menyatakan vonis 1.075 tahun penjara diberikan karena ia terbukti melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap orang di bawah umur.
Dia juga terbukti melakukan penipuan dan mencoba memata-matai pemerintah dalam hal politik dan militer.
Kepolisian Turki menangkap Oktar pada Juni 2018 atas dugaan kejahatan keuangan yang dilakukan olehnya dan organisasi yang dibentuknya.
Sosok Oktar pertama kali mencuri perhatian media pada 1990-an ketika menjadi pemimpin sekte yang terjebak dalam berbagai skandal seks.
Akibatnya, pria berusia 64 tahun itu harus menghadapi tuntutan pidana serupa karena mendirikan organisasi kriminal.
Berbagai media Turki menggambarkan Oktar sebagai ‘pemimpin sekte paling terkenal di Turki’.
Pria kelahiran 2 Februari 1956 itu merupakan seorang kreasionis dan menghasilkan banyak buku berisi teori konspirasi tentang kreasionisme dan freemasonry.
Dalam menulis buku-bukunya, Oktar menggunakan nama pena Harun Yahya, yang diambil dari gabungan dua nama nabi, yakni Nabi Harun dan Nabi Yahya.
International Policy Digest melaporkan, pria kelahiran Ankara, Turki itu pada 2006 sempat menulis buku berjudul: The Atlas of Creation (Atlas Penciptaan) untuk menyangkal teori evolusi Darwin yang merupakan akar dari terorisme global.
Menurutnya, evolusi adalah ajaran jahat yang terkait langsung dengan materialisme, Nazisme, komunisme, dan Buddha. (bpc2)