Oleh: Sofyan Siroj Abdul Wahab, Lc, MM
JIKA tidak ada hambatan, sebagaimana agenda yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, direncanakan awal januari (7 Januari 2021) Kepala Daerah akan memberi jawaban atas Pandangan Umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Riau sekaligus pembentukan Pansus.
Benar, agenda dimaksud adalah rencana yang bergulir sejak lama secara maraton oleh pihak Bank Riau Kepri (BRK) dan Pemprov Riau terkait rencana konversi BRK menjadi syariah. Sebuah ikhtiar yang perlu disambut dengan suka cita dan penuh optimisme. Riau dengan budaya Melayu yang berangkat dari nilai Islam sudah sepantasnya tampil percaya diri dengan nilai tersebut.
Apalagi secara realita berdasarkan data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan, tahun 2019 industri perbankan syariah berhasil mencatatkan pangsa pasar sebesar 6,13% dari sisi aset dibanding seluruh perbankan. Sebuah capaian yang fenomenal sekaligus momentum memperkuat keyakinan terhadap prospek industri perbankan syariah.
Oleh karena itu, perlu penguatan dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan terutama pemerintah dari segi dukungan kebijakan dan regulasi. Penerapan UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah berikut pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) di tahun 2016 yang diperkuat fungsinya menjadi komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) di tahun 2020 merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah untuk memperkuat perbankan syariah di Indonesia.
Dilanjutkan oleh Provinsi Riau yang akan menggodok Perda sebagai payung hukum konversi ke syariah. Muara dari semua tentu saja tumbuhnya minat masyarakat bertransaksi syariah.
Pembentukan Pansus di DPRD Provinsi Riau yang akan membahas landasan hukum konversi BRK ke syariah dilakukan untuk memberi kejelasan kepastian hukum terkait pengelolaan BRK di masa akan datang; memberi kejelasan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan BRK Syariah; kejelasan hak dan kewajiban bagi pihak ketiga yang berhubungan dalam lingkup lebih luas; dan memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi pengelolaan dana yang disertakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada BRK Syariah.
Dalam pembahasan nantinya, diskursus diharapkan tidak hanya berkutat soal aspek yuridis semata tapi juga implikasi sosiologis BRK ke depan. ketika BRK hijrah ke syariah maka framework dan pemahaman organisasi terhadap ilmu syariat harus paripurna. Karena syariah bukan jargon dan sekedar “pelaris dagangan”.
Jangan Lupa Diri
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), BRK punya dua peran penting yang melekat dalam dirinya. Selain mendatangkan profit bagi daerah, sebagai BUMD juga dituntut dapat memberi manfaat nyata dan langsung dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Riau. Ketika berhijrah ke syariah nilai kemaslahatan bagi masyarakat tentu harus diperkuat.
Terutama melalui program-program yang menyasar sektor riil. Sah-sah saja keinginan BRK hijrah ke syariah demi mengkatrol nilai jual dan menargetkan masuk 5 besar bank syariah di Indonesia. Namun ambisi tadi jangan sampai melupakan jati diri sebagai BUMD dan esensi ekonomi syariah itu sendiri. kita tak ingin nantinya BRK hanya berpihak dan meilirik pembiayaan dan pelaku usaha besar saja, dan menomorduakan pelaku usaha menengah kecil dan UMKM. Kita menuntut perlakuan sama istimewanya. Karena UMKM penggerak ekonomi riil bangsa.
BRK syariah nantinya harus berkomitmen dengan mengalokasi kredit dan pembiayaan UMKM minimal 20 persen, dan acungi dua jempol jika mampu lebih. Alokasi dan persentase untuk UMKM juga harus diiringi upaya mulai perencanaan dan target yang terukur sehingga dapat dicapai kinerja optimal. Sehingga alokasi tersebut dapat sepenuhnya diakses oleh pelaku usaha UMKM.
Jadi bukan asal menggugurkan kewajiban. Embel syariah harus dimaknai secara totalitas oleh segenap insan di BRK, dengan begitu nilai manfaat bisa terwujud. Mengingat salah satu prinsip derivatif dalam karakter sistem ekonomi Islam adalah untuk mewujudkan keadilan sosial, yang menghendaki kepedulian dan mencegah ketimpangan dan kesenjangan ekonomi di tengah masyarakat.
Nilai kemaslahatan lain yang perlu ada dalam BRK ke depan adalah integrasi ajaran Islam dalam program dan kegiatan. Patut diapresiasi dalam draf sementara Rancangan Perda versi BRK yang diajukan ke DPRD, dimana BRK melakukan penambahan mengenai fungsi sosial dengan menerima dana yang berasal dari infak, sedekah, hibah dan atau dana sosial lainnya.
Meski redaksi ini nantinya perlu diperkuat karena terkesan alakadar. Selain itu juga belum menyebutkan wakaf secara khusus. Padahal pengelolaan Zakat, Infak dan Wakaf (Ziswaf) punya kekuatan luar biasa dalam rangka memberi nilai kemanfaatan ekonomi bagi masyarakat. Teruntuk wakaf, baik berupa dana dan harta benda berharga termasuk pemanfaatan “lahan tidur” dapat dikelola dan dimanfaatkan sehingga manfaatnya dapat dirasakan bagi masyarakat dan memperkuat perekonomian daerah.
Secara peraturan perundang-undangan pun sudah ada yang mengatur. Artinya, fungsi sosial perlu dilirik secara serius.
Sedikit pemaparan di atas tergambar asa terhadap konversi BRK ke syariah.
Tinggal sekarang bagaimana semangat yang digelorakan pihak BRK dibarengi dengan pembenahan mulai lingkup internal organisasi. Prinsip syariah harus menjadi pedoman dalam setiap aktivitas mulai yang terkecil hingga terbesar, tanpa ada pengecualian.
Pembenahan sumber daya manusia adalah paling utama agar dapat memahami secara utuh konsep syariah. Cela yang membayangi perjalanan BRK selama ini harus menjadi pembelajaran.
Permasalahan di BRK masa lalu dan saat ini harus tuntas agar tidak terbawa dan berlanjut ketika konversi ke syariah. Kami selaku pihak legislatif dan Pansus yang akan dibentuk nantinya selalu sejalan dan mendukung konversi ini selagi bermanfaat bagi kepentingan daerah dan membawa dampak bagi meningkatnya taraf hidup masyarakat Riau ke arah lebih baik dan sejahtera.
*Penulis adalah Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau. [Seluruh materi dalam tulisan ini merupakan tanggung jawab penulis].
Redaksi bertuahpos.com menerima tulisan dalam bentuk opini atau artikel lepas lainnya. Tulisan dapat dikirim ke email: redaksi@bertuahpos.com.