BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Azis Yanuar mengatakan sangkaan pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada HRS tidak tepat. Sebab, pasal tersebut berisikan penghasutan.
Sementara, kata Azis, HRS tidak melakukan penghasutan. HRS hanya mengajak jemaah menghadiri acara maulid nabi di wilayah Tebet pada 13 November 2020.
“Ketika saya dampingi, sudah memperlihatkan dugaan video mirip dengan beliau yang narasinya mengajak untuk datang ke acara Maulid. Itu di Tebet,” kata Azis, dikutip dari viva.co.id, Senin 14 Desember 2020.
“Dalam perspektif kami, kita mengajak ke acara maulid acara yang baik, bukan mengajak berkerumun,” tambah dia.
Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi, ‘barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500′<span;>.
Sementara, pasal 216 ayat 1 berbunyi ‘barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000‘. (bpc4)