• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kuasa Hukum HRS: Ajakan Menghadiri Maulid Nabi Bukan Penghasutan

Romi J. by Romi J.
14 Desember 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Azis Yanuar mengatakan sangkaan pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada HRS tidak tepat. Sebab, pasal tersebut berisikan penghasutan.

Sementara, kata Azis, HRS tidak melakukan penghasutan. HRS hanya mengajak jemaah menghadiri acara maulid nabi di wilayah Tebet pada 13 November 2020.

“Ketika saya dampingi, sudah memperlihatkan dugaan video mirip dengan beliau yang narasinya mengajak untuk datang ke acara Maulid. Itu di Tebet,” kata Azis, dikutip dari viva.co.id, Senin 14 Desember 2020.

“Dalam perspektif kami, kita mengajak ke acara maulid acara yang baik, bukan mengajak berkerumun,” tambah dia.

Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi, ‘barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500′<span;>.

Sementara, pasal 216 ayat 1 berbunyi ‘barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000‘. (bpc4)

Tags: HRSpenghasutan
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Habib Rizieq Shihab
Islampedia

Habib Rizieq Temui Abu Bakar Ba’asyir dan Bahar Smith, Ini Kata Kuasa Hukumnya

...

Read moreDetails
Jual makanan dan pakaian

Fadli Zon: Keputusan ke HRS Tak Adil

Habib Rizieq Shihab Raih Gelar Doktor, Pengacara: Terima Kasih Kejaksaan dan Polri

Rizieq Shihab Ungkap Isi Pertemuan dengan Anies di Petamburan

Andi Arief Sebut HRS, Syahganda, dan Jumhur adalah Tahanan Politik

Ini Kata Mabes Polri Soal Isu Rizieq Sakit Keras di Rutan

Next Post

Dua Jam Periksa Kapolda Metro Jaya, Komnas HAM: Permintaan Keterangan Belum Selesai

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.