BERTUAHPOS.COM — Pimpinan FPI Habib Rizieq Shibab mengatakan bahwa dirinya tidak pernah lari atau bersembunyi dari pihak kepolisian.
“Berkaitan dengan status saya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, saya ingin sampaikan, bahwa saya tidak pernah lari atau mangkir dan tidak pernah sembunyi,” katanya Sabu pagi, 12 Desember 2020 yang disiarkan di YouTube.
Hal ini dia tegaskan terkait dengan pemanggilan Polda Metro Jaya terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.
“Oleh karena itu, Insya Allah, hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020, di pagi hari saya sama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya untuk ikut melaksanakan prosedur hukum yang ada,” kata HRS melalui keterangan resminya.
HRS lantas meminta Polda Metro Jaya tak mengerahkan pasukan saat kedatangannya pagi ini.
“Saya minta, agar tidak menimbulkan kerumunan dan tidak perlu ada pengerahan pasukan yang akan mencuri perhatian masyarakat, dan akan terjadi kerumunan, bahkan kegaduhan,” kata dia.
HRS menambahkan, dirinya sedang menjalani proses pemulihan di pondok pesantrennya di Megamendung, Bogor. Ia bahkan mengaku sempat mengunjungi kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Sekali-sekali saya turun ke Petamburan dan Sentul untuk menengok anak dan cucu. Jadi yang pertama adalah saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi dari panggilan polisi selama ini,” ucapnya.
Ia pun memastikan kondisi fisiknya kini sudah kembali pulih. Oleh karenanya, dia akan mendatangi langsung Markas Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
“Insya Allah, saya sudah sehat walafiat dan berkomitmen dengan pengacara untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya besok pagi,” kata Imam Besar FPI itu.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status HRS dari saksi menjadi tersangka pada 10 Desember 2020.
HRS dijadikan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan pada saat acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya beberapa waktu lalu, di Jalan Petamburan III.
Sebelum dijadikan tersangka, Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali untuk HRS sebagai saksi. (bpc2)