BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Beredar surat dari Kementerian Agama yang menyebut Akhmad Mujahidin diberhentikan dari jabatannya sebagai Rektor UIN Suska Riau.
Surat itu beredar di banyak grup WhatsApp. Sejumlah media bahkan sudah mempublikasinya, Selasa, 24 November 2020.
Dalam copy-an surat yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Rektor UIN Suska Riau dijatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan tugas tambahan sebagai rektor.
“Karena yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3, angka 4, 5, 9 dan 17. Serta Pasal 4 angka 1 dan 6, pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,” bunyi surat itu.
Dalam surat tersebut juga disebut bahwa ketentuan ini berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 23 November 2020 sesuai dengan tanggal yang tertera dalam surat itu.
Bertuahpos.com sudah melakukan konfirmasi ke Akhmad Mujahidin dengan mengirimkan copy-an surat tersebut serta mengajukan terkait kebenarannya, melalui pesan WhatsApp, pada pukul 14.16 WIB.
Pesan tersebut masuk dengan dibuktikan tanda centrang dua. Namun hingga pukul 14.37 WIB pesan itu belum dijawab.
Sebelumnya, Akhmad Mujahidin diketahui positif covid-19, dan saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Syafira. (bpc2)