BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang calon walikota Dumai ditetapkan menjadi tersangka akibat melibatkan ASN dalam kampanye.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menyebutkan calon walikota tersebut melibatkan dua orang ASN saat melakukan kampanye. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada larangan bagi Calon melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
“Calon walikota ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 69,” jelas Rusidi kepada bertuahpos.com, Rabu 28 Oktober 2020.
Jika terbukti, lanjut Rusidi, bisa disanksi dengan pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Saat ini, lanjut Rusidi, berkas kasus ini sudah diteruskan ke kejaksaan. Sedangkan untuk nama calon walikota yang bersangkutan, Rusidi mengatakan masih belum bisa disampaikan ke publik karena kasusnya masih berproses.
“Untuk kasus dugaan pelanggaran di Dumai, dimana salah satu paslon melibatkan 2 orang ASN, saat ini berkasnya sudah di serahkan ke kejaksaan. Namanya belum bisa disampaikan ke publik,” tambah dia. (bpc4)