BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — wisata dalam rangka antisipasi penyebaran wabah covid-19.
“Maksimal 50 persen dari total pengunjung. Pemda dapat bekerjasama dengan pengelola wisata, optimalkan satuan tugas daerah dan fasilitas kesehatan yang ada, terutama tracing dan screening. “Tingkatkan kapasitas dan fasilitas testing bagi masyarakat yang melakukan perjalanan,” tambahnya.
Meski demikina, lanjutnya, pemerintah mendorong agar masyarakat menghabiskan waktu libur di rumah saja. Dan tidak perlu keluar rumah tanpa ada kepentingan yang mendesak. Namun, apabila memang ada kepentingan mendesak, sangat disarankan melakukan screening (pemeriksaan) Covid-19 sebelum berangkat dan sepulang bepergian
“Tetaplah berkumpul bersama keluarga di rumah, serta lakukan kegiatan di lingkungan masing-masing dengan tetap mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan),” sambungnya.
Pemerintah Provinsi Riau telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 310/PENG/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama 28 Oktober sampai dengan 1 November 2020 agar tidak ke luar daerah.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Riau Elly Wardhani di Pekanbaru, Minggu, menyampaikan instruksi tersebut terkait cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW yang berdekatan juga dengan pelaksanaan libur hari Sabtu dan Minggu tanggal 31 Oktober dan 1 November 2020.
Untuk mengantisipasi itu, Gubernur menginstruksikan masyarakat agar mengambil langkah yakni pertama, mengimbau masyarakat selama melaksanakan libur dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan.
Masyarakat diminta tetap berkumpul bersama keluarga, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing. Dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan, khususnya menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan COVID-19.
“Jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan ke luar/masuk Provinsi Riau, wajib menunjukkan bukti tes cepat dengan hasil non-reaktif yang berlaku paling lama tujuh hari sejak tes dilakukan. Apabila tidak dapat menunjukkan hasil tes maka wajib melakukan tes di posko dengan biaya mandiri atau kembali ke daerah asal. Ini yang ketiga,” katanya. (bpc2)