• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tim Gabungan Operasi Yustisi Gelar Patroli Protkes di Kantor Pemkot Solok

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
22 Oktober 2020
104
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, SUMBAR – Komando Rayon Militer (Koramil) 0309-01/Kubung bersama Polri dan Pemda Kota Solok serta Instansi terkait, melaksanakan Razia Operasi Yustisi sesuai Perda Provinsi No. 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam penanganan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kota Solok, Kamis 22 Oktober 2020.

Kegiatan Operasi Yustisi ini, dilaksanakan di salah satu Kantor Pemda yakni kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Solok, kepada Aparatur Sipil Negeri (ASN) maupun masyarakat yang lagi mengurus pembuatan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Babinsa Koramil 01/Kubung, Sertu Taufik yang ikut Operasi Yustisi mengatakan, hal ini merupakan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam hal penggunaan masker untuk memasuki masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Selanjutnya Babinsa Sertu Taufik menegaskan, bahwa penggunaan masker ini merupakan hal yang penting, mengingat setiap orang tidak pernah tahu adanya gejala atau pun sumber penyebaran virus sehingga perlu ada kewaspadaan saat beraktivitas diluar rumah.

“Kami mengajak bersama-sama untuk mentaati anjuran dari Pemerintah, memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan mengikuti anjuran Pemerintah, maka kita turut andil dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” pesannya

Sertu Taufik menerangkan, bahwa di dalam Perda No 6 Tahun 2020 tersebut diatur mengenai sanksi denda dan pidana kurungan. Dengan adanya sanksi tegas tersebut, ke depan penerapan protokol kesehatan akan bisa dijalankan dengan baik dan disiplin.

“Perda ini harus benar-benar ditegakkan, agar bisa memutus mata rantai Covid-19. Kalau tidak ada sanksi, masyarakat tidak taat dan disiplin patuhi protokol. Dengan sanki dan tindakan tegas, tentu kita bersama dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Perda ini terdiri dari 10 bab dan 117 pasal yang mengatur ketentuan dalam kondisi normal baru di Sumbar. Terkait dengan adanya sanksi yang diberikan diatur dalam Bab IX dengan judul ketentuan pidana.

Pasal 110 diatur bahwa orang yang tidak menggunakan masker diancam pidana kurungan selama dua hari atau denda Rp. 250 ribu.

Pasal 111 diatur setiap penanggungjawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usaha diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp. 25 juta.

Dalam pelaksanaan sesuai pasal 106 diatur Pemerintah Daerah akan membuat tim terpadu penegakkan hukum protokol kesehatan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, perangkat daerah dan instansi terkait serta lembaga lainnya. (bpc19)

Tags: CoronaCovid-19protokol kesehatansolokSumbar
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Covid-19 Varian XEC Terdeteksi di Jerman, Penyebarannya Jauh Lebih Cepat
Internasional

Covid-19 Varian XEC Terdeteksi di Jerman, Penyebarannya Jauh Lebih Cepat

...

Read moreDetails
Jalan Lintas Riau ke Sumbar Buka Tutup Akibat Longsor

Jalan Lintas Riau ke Sumbar Buka Tutup Akibat Longsor

Wawako Solok Hadiri Musrenbangnas Tahun 2024

Karakter Kepemimpinan yang Kuat, Bupati Epyardi Asda Dinobatkan Sebagai Sohibul KAHMI Sumbar

Persiapan Jambore Kader PKK Berprestasi Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024

DKUKMPP Kabupaten Solok dan DKUKMPP Kabupaten Kampar, Kerja Sama Tentang Pelayanan Sektor Perdagangan Dan Usaha Mikro Kecil.

Next Post

Catatan 23 Oktober: Kelahiran Arifin Achmad, Orang Riau Pertama Jadi Jenderal dan Gubernur

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.