BERTUAHPOS.COM, SUMBAR – Tim gabungan terdiri dari unsur TNI,POLRI,SATPOL PP dan Dishub serta Dinas Kesehatan Kota Solok Sumatera Barat menggelar Operasi Yustisi sesuai Perda Provinsi Sumbar No. 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam penanganan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kota Solok. (Minggu, 18/10/2020).
Kegiatan Operasi Yustisi ini, dilaksanakan di Jalan Datuak Perpatih Nan Sabatang, depan Mesjid Agung, Kelurahan Aro IV Korong, Kota Solok, bagi masyarakat maupun pengendara kendaraan sepeda motor atau pengendara mobil yang tidak memakai masker saat melintasi Razia Operasi Yustisi.
Babinsa Koramil 01/Kubung, Sertu Herizon yang ikut Operasi Yustisi mengatakan, hal ini merupakan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam hal penggunaan masker untuk memasuki masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Dalam operasi hari ini, kami masih saja menemukan adanya warga ataupun pengendara sepeda motor atau pengendara mobil yang tidak menggunakan masker. Mereka yang tidak menggunakan masker, kami berikan sanksi sosial berupa teguran melaksanakan pembersihan di depan Mesjid Agung, Kelurahan Aro IV Korong, Kota Solok untuk memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19,” ucapnya.
Selanjutnya Babinsa Sertu Herizon menegaskan, bahwa penggunaan masker ini merupakan hal yang penting, mengingat setiap orang tidak pernah tahu adanya gejala atau pun sumber penyebaran virus sehingga perlu ada kewaspadaan saat beraktivitas diluar rumah.
“Kami mengajak bersama-sama untuk mentaati anjuran dari Pemerintah, memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan mengikuti anjuran Pemerintah, maka kita turut andil dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” pesannya
Sertu Taufik menerangkan, bahwa di dalam Perda No 6 Tahun 2020 tersebut diatur mengenai sanksi denda dan pidana kurungan. Dengan adanya sanksi tegas tersebut, ke depan penerapan protokol kesehatan akan bisa dijalankan dengan baik dan disiplin.
“Perda ini harus benar-benar ditegakkan, agar bisa memutus mata rantai Covid-19. Kalau tidak ada sanksi, masyarakat tidak taat dan disiplin patuhi protokol. Dengan sanki dan tindakan tegas, tentu kita bersama dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Perda ini terdiri dari 10 bab dan 117 pasal yang mengatur ketentuan dalam kondisi normal baru di Sumbar. Terkait dengan adanya sanksi yang diberikan diatur dalam Bab IX dengan judul ketentuan pidana.
Pasal 110 diatur bahwa orang yang tidak menggunakan masker diancam pidana kurungan selama dua hari atau denda Rp. 250 ribu.
Pasal 111 diatur setiap penanggungjawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usaha diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp. 25 juta.
Dalam pelaksanaan sesuai pasal 106 diatur Pemerintah Daerah akan membuat tim terpadu penegakkan hukum protokol kesehatan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, perangkat daerah dan instansi terkait serta lembaga lainnya. (bpc19)