BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Koalisi Aliansi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Riau mengutarakan rasa keprihatinannya, dan mengecam adanya penangkapan dan penahanan delapan tokoh dan pejuang KAMI di pusat.
Diantara tokoh dan pejuang KAMI yang ditangkap oleh Polri yakni Dr Anton Permana, Jumhur Hidayat, Dr Syahganda Nainggolan, dan beberapa aktivis dari Jejaring KAMI Medan.
“Tindakan yang dilakukan oleh aparat tersebut dinilai sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan peran dan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat sebagaimana sumpah anggota Kepolisian RI yakni Pedoman Hidup Tri Brata dan Pedoman Kerja Catur Prasetya,” kata Komite Hukum dan Advokasi KAMI Riau Ali Husin Nasution, SH dalam keterangan resminya yang diterima Bertuahpos.com.
“Penangkapan terhadap tokoh dan pejuang KAMI, khususnya Dr Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu, dasar laporan Polisi tanggal 12 Oktober 2020 dan keluarnya sprindik tanggal 13 Oktober 2020 dan penangkapan dilakukan beberapa jam kemudian.”
“Pada hari yang sama tanggal 13 Oktober 2020, termasuk membuka nama lengkap dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang seyogya harus diindahkan oleh Lembaga Penegak Hukum/POLRI,” sambungnya.
Ali mengatakan, delapan tokoh dan pejuang KAMI tersebut adalah orang-orang yang mempunyai integritas tinggi, idealisme dan nasionalisme, peduli terhadap kemajuan Negara Indonesia. Tindakan kepolisian menangkap dan menahan ke tokoh-tokoh tersebut sangat membuat hati miris dan ironis di sebuah Negara Hukum.
Dia menambahkan, penangkapan tokoh dan aktivis KAMI yang berakhir dengan penahanan oleh Mabes Polri, melanggar Konstitusi yakni Pasal 28 UUD 1945: Negara menjamin untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan…”.
Bahwa tidaklah melanggar hukum jika warga negara mengajak warga negara lainnya, untuk menyampaikan pendapat di muka umum walaupun pendapat atau kritikan tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja yang diketok palu oleh Ketua DPR RI 5 Oktober 2020.
“Ajakan atau himbauan kepada teman, anggota grup WA ataupun dengan media sosial lainnya, sah menurut hukum. Pengguna media sosial wajib dilindungi Negara. Dan pemilik perangkat media sosial seperti FB, WA, Twitter, Youtube harus melindungi penggunanya dari pihak pihak yang membajak, meretas, mengintai komunikasi internal anggotanya,” ujar Ali.
Jika mencermati UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, bahwa mengeluarkan pikiran, pendapat dengan alat elektronik dengan itikad baik, tidaklah melanggar hukum. Bahwa dalam menggunakan perangkat elektronik, dengan segala fasilitasnya, untuk tujuan baik, seperti menyampaikan pikiran, pendapat dan ketidaksetujuan terhadap kebijakan Negara, adalah merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga diatur dan dijamin UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Bahwa dalam menetapkan seseorang jadi Tersangka diatur dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan dipertegas dengan Putusan MK Nomor 21/PUI-XII /2014, tentang perlu adanya minimal dua alat bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa “dapat menimbulkan” maka penangkapan para Tokoh KAMI, patut diyakini melanggar hukum tersebut.
Dalam menahan seseorang yg diduga melakukan Tindak pidana, juga mempertimbangkan syarat-syarat yg ditetapkan hukum, jika kita baca pasal 21 UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu: dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Maka terhadap delapan tokoh dan pejuang KAMI tersebut tidaklah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” tambahnya.
Untuk itu, lanjut Ali, atas dasar keadilan hukum dan nilai-nilai universial Hak Azasi Manusia, KAMI Riau meminta Polri membebaskan para Tokoh dan Pejuang KAMI dari tuduhan yang dikaitkan dengan penerapan UU ITE yang banyak mengandung ‘pasal-pasal multitafsir’, jika disalahgunakan maka bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi yang memberi kemerdekaan berbicara dan berpendapat kepada rakyat Indonesia.
“Kepada Saudara-saudara Tokoh dan Pejuang KAMI yang saat ini ditangkap dan ditahan oleh Polri kita doakan agar sabar, tabah dan ikhlas menjalani tantangan dan ujian serta risiko dari suatu perjuangan menegakkan kebenaran dan keadilan. Pengorbanan dan dedikasi yang diberikan tercatat indah dengan tinta emas dan akan dikenang dalam perjalanan sejarah Indonesia menuju Bangsa yang maju dan jaya,” ucapnya. (bpc2)