BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Gubernur Riau Syamsuar mengatakan pemerintah pusat memberi kesempatan kepada daerah untuk memberikan masukan dalam UU Cipta Kerja (Omnibuls Law).
Hal tersebut disampaikan Gubri usai pertemuan bersama Menteri-menteri terkait rapat koordinasi secara virtual dalam rangka sinergitas kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law.
Syamsuar mengatakan bahwa pertemyan itu sebenarnya adalah bentuk sosialisasi UU Cipta Kerrja dari lintas menteri. “Ada LHK, Mendagri, Menkopolhukam, Menteri Perekonomian dan lainnya,” kata Syamsuar di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Rabu 14 Oktober 2020 di Pekanbaru.
Dia menambahkan setiap kementerian menjelaskan poin apa saja yang harus disiapkan dalam rencana penerapan UU tersebut. Termsuk rencana membentuk asosiasi pemerintah provinsi, pemerintah kota, kabupaten, dan DPRD, untuk memberikan masukan ke pusat.
“Tim ini juga diberi target, kurang dari sebulan masukan itu sudah harus disampaikan ke pusat,” ungkapnya. “Itu bukan penolakan itu menyampaikan aspirasi. Nanti akan kita sosialisasikan juga terkait UU ini,” sebutnya.
Syamsuar juga menanggapi terkait isu soal kewenangan daerah yang dikabarkan terbatas dalam UU Cipta Kerja. Menurutnya, tidak semua kewenangan ada di pusat, tapi juga ada yang diberikan ke daerah.
“Semalam sudah disosialisasikan oleh Mendagri kepada seluruh DPRD, misalnya Perda rencana tata ruang wilayah, harus selesai dua bulan kalau tidak selesai itu bisa dengan peraturan daerah saja,” ujarnya.
Kemudian juga terkait rencana detail tata ruang daerah, dahulunya DPRD yang memutuskan namun sekarang cukup kepala daerah saja.
Syamsuar mengungkapkan, tidak semua aturan ditarik ke pusat. Namun jika ada sesuatu kegiatan yang lambat diselesaikan kepala daerah dan tidak sesuai waktunya atau tidak dikerjakan baru akan diselesaikan pusat.
“Nanti akan disiapkan RPPnya, nanti diberikan masukan dan nanti juga diberitahukan ke rektor-rektor universitas supaya membahas terkait UU ini,” tutupnya. (bpc2)