BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Makmur alias Aann, Direktur PT Mitra Buana Abadi, kontraktor pelaksana proyek multiyears Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, divonis selama 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berkelanjutan merugikan negara hingga Rp60,5 miliar.
Selain itu, terdakwa Makmur juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp60,5 miliar. Jika tidak, maka diganti dengan penjara selama tiga tahun.
Makmur juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp650 juta, jika tidak dibayar maka akan diganti dengan penjara selama tiga bulan penjara.
Putusan ini diberikan majelis hakim yang diketuai Dasniel SH MH, jauh lebih tinggi dibanding putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH, dimana sebelumnya, Makmur hanya menjatuhi vonis enam tahun penjara.
Majelis hakim PN Pekanbaru juga menghukum terdakwa membayar biaya pengganti Rp60,5 miliar subsider dua tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana SH, ketika dikonfirmasi, Senin 5 Oktober 2020 membenarkan adanya putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Namun, saat ini pihaknya belum menerima berkas putusan banding tersebut. “Putusan bandingnya di SIPP memang sudah ada tanggal 1 Oktober, namun sampai sekarang belum kita terima berkasnya dari Pengadilan Tinggi,” ujarnya.
Sesuai dakwaan Jaksa KPK sebelumnya disebutkan Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Hobby S dan M Nasir selaku PPK pada Dinas PUPR Bengkalis — masing-masing telah disidangkan terlebih dahulu dalam perkara secara terpisah — serta Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis pada bulan Agustus 2012-Desember 2015.
Yang bersangkutan telah melakukan, beberapa perbuatan, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum.
Yaitu melanggar ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diantaranya Pasal 5 tentang Prinsip-Prinsip Pengadaan, Pasal 6 tentang Etika Pengadaan, Penjelasan Pasal 66 ayat (3) tentang Penetapan HPS, Pasal 87 tentang Pelaksanaan Kontrak dan Pasal 93 tentang Pemutusan Kontrak, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Dimana tindakan tersebut telah memperkaya Terdakwa Makmur Rp60.500.000.000 dan memperkaya orang lain yaitu M Nasir sebesar Rp2 miliar, Herliyan Saleh sebesar Rp1,3 miliar, H Syarifuddin sebesar Rp292 juta, Adi Zulhami sebesar Rp55 juta. Selain itu, perbuatannya juga telah melanggar hukum dengan memperkaya sejumlah orang lainnya. (bpc17)