BETUAHPOS.COM, PEKANBARU — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemberian Rp23,6 miliar dua pengusaha sawit kepada Amril Mukminin, melalui rekening dan tunai kepada Kasmarni, merupakan bukti kuat sebagai gratifikasi.
Jika bila dihubungkan dengan jabatan terdakwa maupun Kasmarni istri terdakwa yang tahun 2012-2014 juga pernah menjabat Camat Pinggir yang membawahi Desa Balai Raja, lokasi sawit pengusaha tersebut.
Hal ini disebutkan Jaksa Penuntut Umum KPK Toni Frengky Pangaribuan SH dkk, dalam pertimbangannya sebelum menuntut terdkwa Amril Mukminin selama enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis 1 Oktober 2020.
Disebutkan Jaksa KPK bahwa tahun 2013 saat terdakwa masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Jonny Tjoa, Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera di Balairaja, Kabupaten Bengkalis, meminta bantuan terdakwa untuk mengajak masyarakat setempat agar memasukkan buah sawit ke PT Mustika Agung Sawit Sejahtera.
Selain itu, dia juga meminta agar terdakwa mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan.
Atas bantuan tersebut, Jonny Tjoa memberikan kompensasi berupa uang kepada terdakwa sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik.
Hingga terhitung Juli 2013 telah dikirimkan uang setiap bulannya dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Kasmarni (istri terdakwa) dengan nomor rekening 4660113216180 pada Bank CIMB Niaga Syariah Mass, Bangko.
Setelah Terdakwa dilantik menjadi Bupati Bengkalis pada bulan Februari 2016, Jonny Tjoa meneruskan pemberian uang kepada terdakwa selaku Bupati Bengkalis yang dikirimkan setiap bulannya dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Kasmarni, ke rekening sama. Adapun total uang yang telah diterima terdakwa seluruhnya sebesar Rp12.770.330.650.
Demikian pula pada awal tahun 2014 saat Terdakwa masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera yang beroperasi di Desa Balairaja, Kabupaten Bengkalis, meminta bantuan untuk mengamankan kelancaran operasional pabrik.
Atas bantuan tersebut, Adyanto memberikan kompensasi berupa uang kepada terdakwa dari persentase keuntungan sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik.
Uang tersebut diberikan setiap bulannya sejak awal tahun 2014 yang diserahkan secara tunai kepada Kasmarni di rumah kediaman Terdakwa.
Setelah Terdakwa dilantik menjadi Bupati Bengkalis pada bulan Februari 2016, Adyanto meneruskan pemberian uang kepada Terdakwa selaku Bupati Bengkalis, sehingga uang yang telah diterima Rp10.907.412.755.
Penerimaan uang yang merupakan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan oleh Terdakwa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang. (bpc17)