BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU —- Kades Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, H Syamsari AS, mengingatkan agar PT Langgam Inti Hibrido, tidak mengelola lahan seluas 208 hektare di Desa Palas yang sudah dinyatakan diluar HGU PT LIH. Pasalnya masyarakat Desa Palas dalam waktu dekat akan mengelola lahan tersebut.
Hal ini ditegaskan Kepala Desa Palas Syamsari, Selasa, 22 September 2020. Penegasan ini disampaikan Kades Syamsari, karena beredar informasi PT LIH akan mencoba mengelola lahan di luar HGU tersebut.
Dijelaskan Syamsari, sebelumnya masyarakat menemukan bahwa PT LIH telah menggarap lahan di luar HGU di Desa Palas seluas 300 hektare.
Berdasarkan hal tersebut, Syamsari selaku Kepala Desa Palas kemudian menyurati Kepala Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Sorek, meminta melakukan pengukuran dan pengambilan titik koordinat areal PT Langgam Inti Hibrido seluas 300 hektare di luar HGU di Desa Palas tersebut.
Kepala KPH Sorek kemudian menindak lanjuti surat permohonan Kades Palas tersebut degan menurunkan tim melakukan pengukuran.
Berdasarkan hasil pengakuan tersebut diketahui 208 hektare lahan di Desa Palas yang dikelola PT Langgam Inti Hibrido tersebut berada di luar HGU. Karena itu tim KPH meminta kepada PT LIH agar lahan seluas 208 hektare dikembalikan kepada masyarakat Desa Palas.
Berdasarkan Peraturan Presiden RI nomor 86 tahun 201 tanggal 24 September 2018 Tentang Reforma Agraria, Kepala Desa Palas agar segera menerbitkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah kepada masyarakat untuk menghadiri konflik agraria dikemudian hari.
“Kita meminta PT LIH untuk mematuhi hasil pengukuran di lapangan tersebut. Jangan lagi mencoba-coba untuk mengelola lahan diluar HGU,” tegas Syamsari. (bpc17)