BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men-LHK) Siti Nurbaya Bakar mengklaim bahwa penegakan hukum dalam kasus Karhutla di Riau terus dilakukan.
Upaya penegakan hukum kasus Karhutla di Riau, dipastikannya, tak kan pernah berhenti, sampai perusahaan benar ikut dalam aturan standar yang sudah ditetapkan pemerintah. “Sampai kapok,” katanya, saat berkunjung ke Pekanbaru, Sabtu, 18 Juli 2020.
Namun, ada pendekatan-pendekatan yang memang harus dilakukan dalam proses memberi sanksi kepada korporasi terhadap kasus ini. “Kalau saya misalnya ‘memaksa’ perusahaan, maka saya harus memiliki secara lengkap sarana dan prasarana. Termasuk tenaga teknis dan keahlian untuk Karhutla. memang investasinya cukup lumayan juga,” sambungnya.
Di sisi lain, kehadiran korporasi juga dibutuhkan untuk kepentingan bangsa. Namun bukan berarti korporasi tidak bisa diatur, atau tidak patuh pada setiap peraturan yang sudah ditetapkan. Oleh sebeb itu ada tahapan-tahapan sanksi yang bisa dikenakan kepada korporasi yang terbukti bakar lahan. Diantaranya, sanksi administratif, sanksi paksaan. “Kalau dia (korporasi) nggak mau, ya dibekukan. Kalau nggak mau lagi, ya sudah, dicabut saja izinnya. Seperti itu,” kata Siti Nurbaya.
Masalah lain terkait hal ini, dijelaskannya, tentu saja soal hitung-hitungan perdata, yang akan memberatkan perusahaan pembakar lahan, seperti dididenda, sampai pidana, kalau memang perusahaan tersebut terbukti benar membakar lahan dengan sengaja. Upaya penegakan hukum seperti ini juga berlaku kepada perorangan.
“Ada kriteria-kriteria ya. Bisa saja paralel. Artinya secara bersama-sama perusahaan atau masyarakat melakukan itu (Kerhutla), maka bisa dikenakan (sesuai hukum). Tapi saya kira begini, pemerintah itu posisi utamanya adalah melakukan pembinaan masyarakat.”
Dalam Proses Pengumpulan Data
Siti juga mengatakan bahwa terhadap dugaan beberapa perusahaan yang terlihat dalam kasus Karhutla, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan data. Terutama terhadap perusahan yang begerak di sektor Hutan Tanaman Industri (HTI). Perusahaan-perusahaan tersebut mungkin saja akan dikenakan sanksi administratif, teguran keras, sanksi paksaannya dan lain-lain.
KLHK sendiri, untuk saat ini memang lebih banyak melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian dalam hal untuk penegakan hukum. Kata, Siti Nurbaya, ada beberapa hal penting yang memang harus disinergikan oleh kedua lembaga ini dalam hal penangan Karhutla. “Tetapi pemerintah tidak dalam posisi ‘menghajar’ atau membinasakan,” urainya. Lebih tepatnya, kata dia, sinergitas ini untuk menjadi solusi terhadap perosalan yang dianggap sulit untuk diselesaikan. (bpc2)