BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) setakat ini masih tunggu arahan Kemenag terkait penambahan biaya untuk perjalanan ibadah umrah.
Sekjen Amphuri Firman M Nur, mengatakan terhadap setiap jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya akibat COVID-19 dibebankan tambahan biaya lantaran adanya perubahan dana akomodasi dalam beberapa bulan belakangan ini.
“Sebelumnya memang ada pernyataan dari Kementerian Agama bahwa penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) untuk tidak menaikkan biaya akibat penundaan ketika dijadwal ulang. Tapi realitasnya sudah berubah,” kata Firman seperti kenuntip dari Republika, Jumat, 10 Juli 2020.
Sampai saat ini memang belum ada kepastian kapan ibadah umrah dibuka kembali oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Sejak ditutup pada 27 Februari 2020 lalu berbagai biaya telah naik akibat dipengaruhi beberapa faktor.
Pertama, Arab Saudi menaikkan biaya pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% sejak 1 Juli 2020. Hal ini, kata Firman, akan mempengaruhi biaya akomodasi yang harus dibayarkan PPIU.
Kedua, adanya protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Jika ibadah umroh dibuka kembali dengan keharusan menjalankan protokol kesehatan, maka biaya sewa maskapai, bus, dan penginapan akan naik.
Sebab, protokol kesehatan mengharuskan semua fasilitas tersebut diisi hanya 50% dari kapasitas maksimal. Belum lagi soal biaya pemeriksaan kesehatan yang juga akan bertambah untuk mencegah penularan virus corona.
Oleh karenanya, kata Firman, seharusnya terdapat biaya tambahan bagi jamaah yang tertunda keberangkatannya. Namun, pihaknya masih menunggu keputusan Kementerian Agama (Kemenag) untuk penambahan biaya tersebut.
“Ini yang belum kami finalisasi dengan Kemenag,” kata Firman. (bpc2)